Warga Kintap Demo Perusahaan Sawit

Warga Minta Aktivitas Brondolan Dibebaskan, PT KJW Persilakan Daftar ke Perusahaan

Salah satu dari lima poin tuntutan warga Kintap yang berdemo di kantor PT Kintap Jaya Wattindo (KJW)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Warga kemudian bersedia balik kanan setelah tawaran solusinya melegakan warga..jpg
PERSUASIF - Dandim 1009_TLa Letkol Muhammad Arlutfi berkomunikasi secara persuasif dengan massa pendemo. Warga kemudian bersedia balik kanan setelah tawaran solusinya melegakan warga..jpg 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Salah satu dari lima poin tuntutan warga Kintap yang berdemo di kantor PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Senin (24/1/2021), yakni meminta dibebaskannya aktivitas brondolan.

Sekadar diketahui selama ini sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), membrondol atau memungut rontokan buah kelapa sawit di kebun sawit KJW di Desa Kintap.

Sejak beberapa bulan lalu warga mengatakan tidak bisa lagi membrondol karena pihak perusahaan besar swasta nasional itu melarang. Bahkan warga menyebut pelarangan itu disertai intimidasi yang dilakukan oknum brimob yang ngepam di kantor KJW.

Terkait keinginan warga agar aktivitas brondolan dibebaskan, Manager Kebun Kintap PT KJW Armand ketika dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id melalui telepon menuturkan persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas di kantor Camat Kintap pekan lalu yang dihadiri muspika dan perwakilan warga serta Kades Kintap.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sejumlah Warga Kintap Tala Ngeluruk ke Kebun Sawit Milik PT KJW, Suarakan ini

Baca juga: BREAKING NEWS - Sejumlah Warga Kintap Tala Ngeluruk ke Kebun Sawit Milik PT KJW, Suarakan ini

"Pada pertemuan kemarin itu sebenanrya sudah ada solusinya yakni warga yang ingin membrondol kami silakan mendaftar dulu kepada kami dan diketahui pemerintahan desa," jelas Armand.

Mekanismenya, papar Armand, warga mendaftat disertai kelengkapan berkas yang dipersyaratkan perusahaan.

Selanjutnya, jika menenuhi syarat maka akan menjadi karyawan sehingga kemudian diperkenankan membrondol.

"Status awal karena masih baru tentu sebagai karyawan lepas dulu. Terpenting terdata dulu pada perusahaan," tandas Armand.

Namun hingga saat ini, sebut Armand, belum ada berkas yang masuk. Padahal pihaknya menantikan hal tersebut.

Diakuinya pada pertemuan di kantor Kecamatan Kintap pekan lalu memang belum dicapai kesepakatan mengenai harga beli perusahaan terhadap brondolan sawit.

Warga meminta harga Rp 1.500 per kilogram, sedangkan pihak perusahaan mampu membeli seharga Rp 450 per kilogram. Angka ini pun telah dinaikkan dari semula Rp 350.

Sementara itu terkait tuntutan warga mengenai lahan basah desa yang kini menjadi kebun sawit KJW dikembalikan kepada masyarakat karena masuk kawasan Hutan Produksi, Armand mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan manajemen pusat untuk menyikapi.

"Sebenarnya mengenai masalah lahan itu pun juga sudah dibahas di tingkat kabupaten. Pertengahan Januari 2021 lalu sudah dibahas dan dihadiri langsung Bupati dan Kapolres. Jadi menurut kami, kita ikuti saja proses itu karena sedang berproses," ucap Armand.

Baca juga: Pendemo di Kintap Tala Bubar Setelah Brimob Dipastikan Ditarik dari Kantor KJW dan Dijanjikan ini

Baca juga: Ini Solusi Sukamta Terkait Selisih Warga Kintap dengan PT KJW

Dikatakannya, saat itu memang belum ada rekomendasi terkait solusinya sehingga masih diperlukan pertemuan lanjutan. "Kami dalam posisi menunggu. Kami selalu siap untuk berkomunikasi, karena kita semua tentu berkeinginan baik semua," tandasnya.

Karena itu pula Armand menegaskan pihaknya juga sangat siap untuk kembali duduk satu meja dengan warga pada rencana pertemuan Kamis lusa di Pelaihari.

"Kami siap. Harapannya semoga nanti bisa dihadiri Pak Bupati dan Forkominda Tala juga agar bisa lekas tertuntaskan secara baik," pungkas Armand. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved