Heboh Banget
VIDEO HEBOH BANGET - Waria Tewas Seusai Disuntik Silikon, Polisi Tangkap Tersangka Malapraktik
Seorang waria berinisial MY (25), ditemukan tewas di sebuah salon Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur seusai disuntik silikon
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang waria berinisial MY (25), ditemukan tewas di sebuah salon Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur pada Sabtu (22/1/2022).
Diketahui, warga Kecamatan Tapango, Polewali Mandar tersebut tewas seusai menerima suntikan silikon 46 kali di bagian dada.
Adapun terkait hal ini, polisi membekuk tiga orang tersangka yang melakukan praktik kefarmasian tanpa izin edar. Ketiganya yaitu berinisial HP (54), SY (46), dan HD (47).
Dikutip dari TribunKaltim.co, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di sebuah salon.
Ia mengatakan, korban ditemukan tewas dengan kondisi luka melepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan.
"Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka melepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan," ujar Thirdy.
Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon. Setelahnya, pihak kepolisian lantas meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY.
Berdasarkan keterangannya, polisi mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawannya yang sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir.
Thirdy menjelaskan, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP.
"Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP," ujarnya.
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam waktu kurang dari 5 jam. Sekira pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus.
Meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar. Thirdy menambahkan, ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tribun-Video.com/TribunKaltim.co)