CPNS 2021

Komparasi Gaji CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Dari segi gaji, CPNS dan PPPK terdapat perbedaan dan persamaan.Persamaan gaji keduanya yakni dibedakan berdasarkan golongan.

Editor: M.Risman Noor
BKD Tanbu untuk BPost
Ruangan CAT BKD Tanbu telah disiapkan untuk pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK 2021 yang berlangsung 17-21 September 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.

Peserta yang lolos tahap akhir akan bekerja sesuai formasi yang dipilih di tahun 2022 ini.

Dari segi gaji, CPNS dan PPPK terdapat perbedaan dan persamaan.

Persamaan gaji keduanya yakni dibedakan berdasarkan golongan, berikut komparasinya.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Baca juga: Kondisi Korban Penipuan CPNS Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania Jamin Korban 100 Persen Jadi Pegawai

Baca juga: Penetapan Nomor Induk Pegawai Sudah Berlangsung, CPNS Mengundurkan Diri Kena Denda

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021).
Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021). (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Sebanyak 99 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Peserta tes PPPK guru di Banjarmasin.
Peserta tes PPPK guru di Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS Kemenkumham, Simak Kriteria dan Syarat Masuk Politeknik Imigrasi

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPNS 2022 Ditiadakan

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.

Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Pantau Juga Situs sscasn.bkn.go.id

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Keterbatasan Waktu

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS 2022 pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul hanya pppk tidak ada penerimaan cpns pada 2022, ini perbandingan gaji

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved