Sekolah Kedinasan 2022
Lulus Kuliah Jadi CPNS Kemenkumham, Simak Kriteria dan Syarat Masuk Politeknik Imigrasi
Politeknik Imigrasi (Poltekim) mencetak lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, melanjutkan ke sekolah kedinasan dapat dipertimbangkan.
Berbagai keuntungan dan kejelasan karir bisa didapatkan dari sekolah kedinasan.
Salah satu sekolah kedinasan di Indonesia yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang mana mencetak lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Portal SSCASN Sekolah Kedinasan 2021 mendefinisikan sekolah kedinasan sebagai kumpulan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Kisah Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS hingga Dilirik Menkeu Sri Mulyani
Baca juga: Mahasiswa Bisnis Poliban Banjamasin Gelar Khitanan Massal di Mekarsari Kabupaten Batola
Dilansir kompas.com, dari banyak sekolah yang dibina langsung oleh lembaga atau kementerian, Politeknik Imigrasi (Poltekim) menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit calon mahasiswa.
Poltekim ini sebelumnya dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM).
Poltekim merupakan sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.
Untuk saat ini, pendaftaran Poltekim masih belum dijadwalkan.
Pendaftaran Poltekim sendiri dilakukan setiap tahun melalui Portal SSCASN bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan lainnya. Pendaftaran biasanya dibuka mulai Maret-April.
Apa saja syarat dan kriterianya?
Kriteria Pelamar
Berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi calon mahasiswa mengacu pada penerimaan mahasiswa Poltekim 2021 yang lalu.
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/paspor-kantor-kemenag-di-kota-tanjung-kabupaten-tabalong-kalsel-kamis-04022021.jpg)