Sekolah Kedinasan 2022

Lulus Kuliah Jadi CPNS Kemenkumham, Simak Kriteria dan Syarat Masuk Politeknik Imigrasi

Politeknik Imigrasi (Poltekim) mencetak lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Petugas Imigrasi memfoto warga untuk pembuatan paspor, bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (4/2/2021). 

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA / sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca juga: Diamankan Imigrasi Nunukan Saat Ingin Naik Kapal, Ini Alibi 5 WNA Asal Malaysia ke Petugas

Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat:

-usia pada tanggal 1 April tahun pendaftaran serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:

-usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

Pemusnahan Arsip di Kantor Imigrasi Batulicin, Selasa (30/11/2021).
Pemusnahan Arsip di Kantor Imigrasi Batulicin, Selasa (30/11/2021). (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved