Demo Kasus Perkosaan Mahasiswi
Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa
Jaksa penuntut umum jelaskan ke massa Aksi Solidaritas Mahasiswa ULM di Banjarmasin mengenai hukuman kepada polisi yang memperkosa seorang mahasiswi.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Hal yang sama juga diungkapkan Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) ULM. Bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru.
Satu di antaranya yaitu berkaitan dengan lama masa hukuman pelaku yang ternyata didasari karena korban sudah memaafkan pelaku.
Karena sudah mendapatkan kejelasan terkait proses hukum kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi ULM, selanjutnya Andika bersama teman-temannya saat ini hanya bisa mengawal, hingga pelaku pemerkosaan mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Seperti kita ketahui, hukuman untuk pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga saat ini kami hanya bisa mengawal proses pemberhentian pelaku," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)