Breaking News

Demo Kasus Perkosaan Mahasiswi

Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa

Jaksa penuntut umum jelaskan ke massa Aksi Solidaritas Mahasiswa ULM di Banjarmasin mengenai hukuman kepada polisi yang memperkosa seorang mahasiswi.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022). 

Hal yang sama juga diungkapkan Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) ULM. Bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru.

Satu di antaranya yaitu berkaitan dengan lama masa hukuman pelaku yang ternyata didasari karena korban sudah memaafkan pelaku.

Karena sudah mendapatkan kejelasan terkait proses hukum kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi ULM, selanjutnya Andika bersama teman-temannya saat ini hanya bisa mengawal, hingga pelaku pemerkosaan mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Seperti kita ketahui, hukuman untuk pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga saat ini kami hanya bisa mengawal proses pemberhentian pelaku," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved