Demo Kasus Perkosaan Mahasiswi

Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa

Jaksa penuntut umum jelaskan ke massa Aksi Solidaritas Mahasiswa ULM di Banjarmasin mengenai hukuman kepada polisi yang memperkosa seorang mahasiswi.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi solidaritas mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berakhir damai, Kamis (27/1/2022).

Itu setelah perwakilan dari mereka melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan. Dalam aksi tersebut ada tiga poin pokok yang dipertanyakan.

Pertama, soal lama hukuman pelaku. Kedua, sikap Jaksa Penuntup Umum (JPU) yang langsung menyetujui hasil putusan, dari majelis hakim.

Ketiga,  berkitan soal tindakan JPU yang melakukan banding, di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus pemerkosaan, Alfa Fauzan,  menejelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: Meski Sempat Diguyur Hujan, Barisan Aksi Mahasiswa Tetap Bertahan di Depan Kantor Kejati Kalsel

Baca juga: Aksi Mahasiswa ULM, Pastikan Satu Anggotanya di PTDH, Kapolresta Banjarmasin Taruhkan Jabatan

"Dalam fakta persidangan itu tidak ada yang direkayasa. Di persidangan terungkap semua, ada fakta-fakta baru yang tidak terungkap dari BAP," ujarnya.

Berkaitan itu, kemudian JPU menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 280 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku, dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh korban. Surat itu pun langsung diwakili oleh istri pelaku," jelasnya.

Kemudian, jelas Alfa Fauzan, bahwa putusan 2 tahun 6 bulan oleh putusan majelis hakim langsung disetujui karena lebih dari setengah tuntutan JPU.

"Kalau dihitung-hitung dua setengah tahun itu 2/3 dari tuntutan. Kami tidak ada mengurang-ngurangi. Bahkan kami berusaha menambahkan masa hukuman untuk majelis hakim mengambil keputusan," terangnya.

Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas, Ratusan Mahasiswa Padati Depan Kantor Kejati Kalsel

Baca juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa ULM di Depan Kantor Kejati Kalsel, Polisi Tutup Sejumlah Arus Lalulintas

Lanjut Alfa Fauzan menjelaskan, terkait pertanyaan mahasiswa, soal JPU melakukan banding di luar masa tenggat.

Dikatakan. tindakan tersebut pihaknya lakukan untuk mengabulkan permintaan dari kampus.

"Jadi, kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak UL dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM, Ardi, mengatakan, bahwa pihaknya sudah puas saat mendapatkan jawaban dari pihak kejaksaan.

"Kami sudah melakukan audiensi. Dalam pertemuan, sudah mengakomodasi semua pertanyaan yang kami sampaikan," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) ULM. Bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru.

Satu di antaranya yaitu berkaitan dengan lama masa hukuman pelaku yang ternyata didasari karena korban sudah memaafkan pelaku.

Karena sudah mendapatkan kejelasan terkait proses hukum kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi ULM, selanjutnya Andika bersama teman-temannya saat ini hanya bisa mengawal, hingga pelaku pemerkosaan mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Seperti kita ketahui, hukuman untuk pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga saat ini kami hanya bisa mengawal proses pemberhentian pelaku," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved