Berita Tanahlaut

Polemik Lahan Antara Warga Kintap Kabupaten Tala-PT KJW, Tim Akan Cek Koordinat HGU Kebun Sawit

Pertemuan mediasi Pemkab Tala terhadap warga Kintap dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) sepakati cek koordinat kebun pada 2 Februari 2022.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Tokoh pemuda Kintap, Syahrun, menyampaikan pendapatnya terkait persoalan lahan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) pada pertemuan mediasi di Kantor Bupati di kawasan Jalan A Syairani, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/1/2022) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Mediasi perwakilan warga sejumlah desa dari Kecamatan Kintap dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) berlangsung di Kantor Bupati Tanah Laut (Tala), Kamis (27/1/2022) siang.

Kedua pihak adu argumen, tapi tetap berlangsung tertib, dalam pertemuan sekitar tiga jam yang dipimpin Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Tala Hairul Rizal.

Petinggi Forkominda yang hadir yakni Dandim 1009 Tanah Laut Letkol Mochamad Arlufti Noergroho, sedangkan dari pihak Polres diwakili Kabagops Kompol Eka S, dari Kejaksaan Negeri Tala diwakili Kasi Intel. 

Dari pihak pejabat instansi vertikal terkait yang hadir, yakni Kepala Kantor Pertanahan Tala Ahmad Suhaimi.

Sedangkan pejabat teras Pemkab Tala hadir, antara lain Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Tala H Agus Sektyaji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Masturi.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tala Mediasi Warga Kintap dan Perusahaan Sawit, Polisi Berjaga-jaga

Baca juga: Viral Vonis Kasus Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin, Praktisi Hukum Bilang Begini

Tokoh pemuda Kintap, Syahrun, pada pertemuan itu menagih janji kesepakatan rapat yang ditandatangani 15 Januari 2020 silam yang ditandatangani Bupati Tala HM Sukamta dan Kapolres Tala. 

Kala itu, sesuai notulen rapat dinyatakannya Bupati dan Kapolres menegaskan akan memberikan lahan seluas 275 hektare dari total luasan lahan yang dituntut warga Kintap, yakni 800 hektare.

Lahan tersebut berupa Perkebunan Kelapa Sawit yang diyakini warga Kintap berada di luar area HGU (hak guna usaha) PT KJW dan masuk kawasan Hutan Produksi.

Hal itu sempat membuat Hairul Rizal bingung karena belum pernah mengetahui sebelumnya.

Di sisi lain, pihak Legal/Manager Area PT KJW, Haris, juga menyatakan belum pernah mendapatkan notulen pertemuan tersebut. Karena, pertemuan tersebut hanya antara warga dengan Pemkab Tala bersama Forkominda.

Baca juga: Warga Minta Aktivitas Brondolan Dibebaskan, PT KJW Persilakan Daftar ke Perusahaan

Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Tiga Rumah Tinggal Puing di Anjir Pasar, Kerugian Rp 500 Juta

"Andai saja Pak Bupati hadir, Pak Kapolres hadir, Pak Kajari hadir, Ketua DPRD hadir, maka saya bisa menanyakan tindak lanjutnya tentang janji itu. Pada pertemuan 15 Januari 2020, semuanya hadir," ucap Syahrun.

Ia kembali menceritakan pada pertemuan dulu itu, pihaknya menuntut 800 hektare kebun sawit PT KJW dikembalikan kepada warga karena berada di luar izin HGU dan dulu merupakan lahan basah milik warga. Kemudian kala itu, Bupati menyatakan akan memberikan 275 hektare.

Setelah berbagai pihak menyampaikan pandangannya, Hairul Rizal akhirnya menyetuskan pentingnya turun ke lapangan secara bersama-sama untuk mengecek koordinat lahan (kebun) PT KJW.

"Nanti dapat ditentukan langkah atau solusinya. Misal ternyata memang ada kebun yang di luar HGU, bagaimana solusinya," tandas Hairul.

Akhirnya disepakati bersama pengecekan lahan tersebut akan dilakukan pada 2 Februari 2022 dengan melibatkan semua pihak. Tak cuma tim dari Pemkab Tala dan institusi terkait, tapi juga bersama warga dan pihak PT KJW.

Polisi berjaga di Kantor Bupati di kawasan Jalan A Syairani, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/1/2022) siang.
Polisi berjaga di Kantor Bupati di kawasan Jalan A Syairani, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/1/2022) siang. (BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY)

Sementara itu, Dandim 1009/TLa Letkol Mochamad Arlufti Noergroho meminta warga tidak melakukan aksi di lapangan hingga dilaksanakannya pengecekan lahan tersebut.

Pihak perusahaan juga diminta untuk sementara tidak melakukan aktivitas di lokasi yang saat ini sedang dipersoalkan warga tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved