Berita Banjarmasin
Sempat Ajukan Banding Pada Sidang Kode Etik Polda Kalsel, Bripka Bayu Tamtomo Tetap Dipecat
Kepolisian sudah tegas dengan memecat BT karena melalui persidangan komisi kode etik yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak sebagai Anggota Polri
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya bandingnya dalam persidangan komisi kode etik Polda Kalsel rontok, oknum Polisi Bripka Bayu Tamtomo (BT) dipastikan tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kemarin dilaksanakan sidang banding, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil sidang banding sesuai rekomendasi sidang pertama, bahwa yang bersangkuta diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Ini disampaikannya dalam kegiatan Silaturahmi Bid Humas Polda Kalsel dengan Wartawan dan Media di Gedung Kantor Bid Humas Mapolda Kalsel, Kamis (27/1/2022).
Persidangan kata Kombes Rifa’i dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Baca juga: Booster Vaksin Covid-19 untuk Umum di Banjarmasin Dimulai
Baca juga: Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin Tuai Kritik
Dengan sudah ditetapkannya hasil persidangan banding, maka Polda Kalsel tinggal melaksanakan upacara pelepasan yang bersangkutan.
"Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir, silahkan saja tapi kita lakukan pemecatan," kata Kombes Rifa’i.
Terkait masih banyaknya reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait perkara asusila yang menyeret Bripka Bayu Tamtomo, Kabid Humas menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
Namun Ia menegaskan, Kepolisian sudah tegas dengan memecat BT karena melalui persidangan komisi kode etik yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.
Baca juga: Pelaku IKM Tabalong Terbantu Adanya Pasar Murah, Produk Bisa Terjual Banyak
Sedangkan pada proses hukum pidana umum, Bripka BT pun telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka BT divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara yang diketuai, Moh Yuli Hadi pada Selasa (11/1/2022).
( Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)