Berita HST
VIDEO Balai Adat Ulin Limpak, Bangunan Sederhana Dikelilingi Pemandangan Asri di Desa Kindingan HST
Balai adat Ulin Limpak adalah rumah Balai yang terdapat di desa Kindingan RT 6 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST)
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Balai adat Ulin Limpak adalah rumah Balai yang terdapat di desa Kindingan RT 6 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seperti halnya balai adat di wilayah lainnya di pegunungan Meratus Kalsel, ciri khas rumah Balai Adat adalah bangunan berupa rumah panggung yang terbuat dari bahan kayu papan.
Balai adat Ulin limpak sendiri berdiri di areal lahan tengah hutan cukup luas. Balai adat tersebut terdiri 3 bagian bangunan, salah satu bangunan nya adalah tempat diletakkannya Lalaya.
Lalaya adalah tempat khusus untuk ritual aruh dan batandik.
Kegiatan aruh adat sendiri dalam satu tahun biasanya digelar tiga kali yaitu aruh tolak bala, aruh mahanyari atau pasca panen dan aruh masa tanam.
Aruh adalah syukuran ala masyarakat suku Dayak Meratus sebagai ungkapan syukur kepada Yang Maha Pencipta.
Syukuran biasanya dilaksanakan dengan menyajikan berbagai macam makanan, seperti lamang, serta sajian lainnya khas masyarakat adat Dayak.
Pada saat aruh mereka biasanya bermalam di rumah Balai dan pada saat ritual batandik dilakukan semalaman suntuk.
Batandik adalah kegiatan menari yang diiringi musik khas Dayak sambil menari mengelilingi Lalaya.
Bentuk bangunan rumah Balai Ulin Limpak untuk bagian dalam ruangannya, berupa ruang kosong yang luas. Namun khusus untuk di sekitar Lalaya tadi terdapat kamar-kamar yang jumlahnya 13 ruang.
Kamar tersebut boleh digunakan warga bersama keluarga masing-masing pada saat menggelar ritual aruh.
Balai adat sendiri biasanya juga digunakan warga adat Dayak Meratus untuk kegiatan lainnya seperti bermusyawarah hingga menggelar pesta pernikahan.
Menurut kepala Balai Adat Ulin Limpak, Supiani kegiatan aruh adat biasanya mengundang balai-balai adat lainnya se Kecamatan Hantakan hingga balai adat di kecamatan lainnya.
Warga di luar masyarakat adat juga boleh datang pada saat ritual dengan catatan menyesuaikan diri dengan aturan adat setempat. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)