Berita Tanahlaut

Pemkab Tanahlaut Bakal Tambah Unit Sewa Mobdin, ini Sejumlah Instansi yang Dapat Bagian

Ada beberapa unit mobdin baru yang terparkir di halaman kantor BPKAD Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Staf BPKAD memajang label (brand) pada unit mobdin baru yang disewa dari pihak ketiga di halaman kantor setempat, kemarin.. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai menerapkan pola sewa mobil dinas (mobdin) untuk operasional kedinasan.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Jumat (28/1/2022), ada beberapa unit mobdin baru yang terparkir di halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Mobdin tersebut terpajangi label atau brand bertulis Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan tulisan BPKAD berhuruf kapital dengan fond besar di bagian belakang di bawah pelat nomor polisi.
Sedangkan di bagian samping bertuliskan nama SKPD pengguna.

Kepala BPKAD Tala M Darmin mengatakan saat ini ada 30 unit mobdin yang disewa dari pihak ketiga.

Baca juga: Pemkab Tanahlaut Mediasi Warga Kintap dan Pihak Perusahaan Sawit, Polisi Berjaga-jaga

Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak di Tanahlaut Terus Menanjak, ini Realisasinya

Pihaknya berencana menambah unit mobdin sewa tersebut karena terbukti lebih efisien anggaran.

"Ada hitung-hitungannya secara riil, lumayan besar juga efisiensinya. Karena itu secara bertahap kami akan mengajukan usulan penambahan unit sewa mobdin," ucap Darmin.

Pasalnya melalui pola sewa tersebut pemerintah daerah tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan maupun pajak kendaraan bermotor.

Bahkan penggantian oli mesin pun menjadi tanggungjawab pihak ketiga.

"Kita sebagai penyewa (pengguna), biaya yang dikeluarkan cuma untuk bahan bakar minyak (BBM) saja. Selebihnya, semua tanggungjawab pihak kertiga," tandas Darmin.

Ketika terjadi kerusakan atau trouble pada mesin, sebutnya, pihak ketiga juga secara cepat langsung melakukan perbaikan.

Baca juga: Sukseskan Percepatan Vaksinasi Anak, Camat dan Kades di Kabupaten Banjar Diminta untuk Terlibat

Baca juga: Bandara Internasional Syamsudin Noor Kalsel Masih Alami Kenaikan Jumlah Penumpang

Lebih dari itu juga bisa langsung diganti dengan unit baru.

Dikatakannya, saat ini baru sebagian kecil satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Tala yang telah mendapatkan mobdin melalui pola sewa tersebut.

Di antaranya yang telah mendapatkan yakni BPKAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), dan Sekretariat DPRD.

Kemudian yang sudah dapat sebagian yakni di Dinas Pemuda dan Olahraga serta sebagian di Sekretariat Daerah.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved