Heboh Banget
VIDEO HEBOH BANGET Edy Mulyadi Mengaku Sebagai Wartawan, Begini Sikap Dewan Pers
Edy Mulyadi mengaku wartawan dan minta polisi gunakan UU Pers mengusut kasus hukumnya, Dewan Pers tidak tahu status kewartawanannya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Edy Mulyadi meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Pria ini diketahui telah mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai Kalimantan, saat mengomentari perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Alasan Edy minta pakai UU Pers, karena dirinya adalah seorang wartawan senior.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022), terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya itu. Namun tak hadir karena disebut tak sesuai dengan KUHAP.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukumnya, Herman Kadir, mengatakan, seharusnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai wartawan senior dan menginginkan UU Pers diberlakukan dalam proses hukumnya.
"Ingat, ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya, pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior. Artinya kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).
Untuk itu, Herman menyebut proses hukum yang dijalankan kliennya tersebut harus terlebih dulu melalui Dewan Pers.
Akan tetapi, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry menyebut pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan. Sebaliknya, pihaknya juga belum menerima surat pengaduan dari Edy Mulyadi.
"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini, belum ada suratnya," ujar Hendry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Namun, Hendry menganalisis bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik. Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.
"Ketika pernyataan itu ramai, saya nonton di TV, terkejut juga. Nah ini jumpa pers atau apa. Ternyatakan ada di YouTube. Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube inikan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam-macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak, ya tidak," urai Hendry.
Nantinya, sambung dia, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk ke dalam produk jurnalistik atau tidak.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pengaduan terlebih dulu.
"Nanti, itu akan menjadi pertimbangan Bareskrim apakah layak dia diperlakukan wartawan dan apakah itu karya jurnalistik. I tukan nanti dinilai dulu oleh Dewan Pers. Jadi, diajukan dulu, baru kita akan menilai," tukas Hendry. (Tribunnews.com)