Kriminalitas Banjar
Narkoba Kalsel : Ditangkap saat Nongkrong di Depan Minimarket, 2 Pria Ini Terbukti Bawa Paket Sabu
Dua pria, berinisial MT dan MR ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjar di depan minimarket. Keduanya, terbukti menyimpan dua paket sabu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan dua pria, berinisial MT dan MR di Mapolres Banjar, Minggu (30/1/2022).
MT warga Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sedangkan MR warga Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi dari Humas Polres Banjar, kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Narkoba Kalteng : Dicegat di Jalan Desa Jaya Karet, IRT 39 Tahun Ini Simpan 2,76 Gram Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Bawa Paketan Sabu, Pria di Tabalong ini tak Berkutik Diamankan Petugas Gabungan
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Pria Bincau Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Sita 2 Paket sabu
Barang bukti yang turut diamankan polisi, dua paket sabu, tas dan sepeda motor yang dikendarai serta handphone milik MR.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua pria itu saat nongkrong di depan mini market di Jalan Manarap, Desa Manarap, Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/1/2022) malam.
Saat proses penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu, beratnya 0,25 dan 0,29 di dalam tas yang dibawa MR.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkotika Polres Banjar, AKP Heriadi mengancam kedua tersangka dengan pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar AKP Heriadi.
Baca juga: Mau Jadi Kurir Sabu Lalu Diringkus Polisi di Jalan, Pria Ini Ngaku Tergiur Upah Rp 200 Ribu
Beberapa hari yang lalu, Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria di Desa Bincau, Kecamatan Martapura.
Sebelumnya juga seorang perempuan di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura karena kedapatan menyimpan sabu. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)