Selebrita

Bayaran TV Siarkan Pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Terkuak, Ayah Ozak Syok: Allahuakbar

Ayah Ozak tak bisa menyembunyikan keterkejutannya kala mendengar nilai kontrak Trans TV jika menyiarkan pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan.

Editor: Murhan
Kolase Instagram/@ayutingting92 dan dokumentasi arsip Grid.ID
Kolase foto Ayah Rozak, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan. 

"Allahu akbar beneran itu?" tanya Abdul Rozak.

"Senang banget dengar duit deh," balas Ayu Ting Ting.

Baca juga: Kehamilan Kedua Zaskia Gotik Bikin Anak Imel PC Bereaksi, Sirajuddin Mahmud : Kenapa Aqila Nangis

Baca juga: Kondisi Wajah Syahrini dan Reino Barack Setelah 3 Tahun Menikah Terbaca Fans, Incess-RB Kian Mirip

Igun pun menyusun rencana menggunakan uang Rp 2 miliar untuk menggelar pesta pernikahan.

Ayah Rozak lantas meminta agar Rp 5 miliar diberikan padanya dan sang istri, Umi Kalsum.

"Lima ke ayah deh tuh sama ibu. 2,5 sama emak," ucap Abdul Rozak.

"Jadi entar kita kalau habis marriage mau apa-apa minta ya, tinggal minta duit ya sama ayah," ucap Ivan Gunawan.

Ayah Rozak pun keberatan sebab Igun dan Ayu Ting Ting bisa mencari uang sendiri.

"Kan kamu pada kerja berdua," ucap Abdul Rozak.

"Kan kata Ayu enggak boleh kerja aku mah kalau sudah marriage, enggak boleh syuting-syuting katanya suruh bikin baju doang," ucap Ivan Gunawan.

Ayu Ting Ting yang sedari tadi mendengar obrolan Ayah Rozak dan Igun yang tampak serius pun hanya bisa tertawa.

Simak video selengkapnya: Klik

Baca juga: Jodohkan Arsy dengan King Faaz Putra Fairuz A Rafiq, Ashanty Terpincut Kala Anak Tiri Sonny Ngaji

Baca juga: Kepanikan Supir Baim Wong Saat Kiano Terjun ke Kolam Renang, Nyaris Tenggelam di Depan Paula

Yang Dianjurkan dan Dilarang Islam dalam Resepsi Pernikahan

Walimatul 'ursy atau merayakan pesta pernikahan merupakan sesuatu yang disunnahkan bagi keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan.

Agar resepsi pernikahan tersebut bernilai berkah dan diridhai Allah, hendaknya mengadakannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Terdapat hal-hal yang dianjurkan dan dilarang dalam merayakan pesta pernikahan, agar kegiatan demikian termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni'mah. Dianjurkan untuk menghidangkan jamuan bagi para tamu undangan dengan sesuai kadar kemampuan, walapun misalnya hanya seekor kambing atau sepotong ayam.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved