Kriminalitas Banjar

Narkoba di Kalsel - Pengedar di Martapura Diciduk Simpan 21 Paket Sabu dalam Sepatu Bayi

Warga Desa Akar Bergantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, diamankan karena memiliki 21 paket sabu-sabu.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjar
Tersangka HA dan barang bukti hasil kejahatannya di wilayah hukum Polsek Martapura Timur, Kamis (3_2_2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran Polsek Martapura Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Informasi Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, seorang lelaki berinisal HA, berusia 29 tahun ditangkap di rumahnya.

Warga Desa Akar Bergantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki 21 paket sabu-sabu.

"Kini pelaku diamankan di Mapolsek Martapura Timur," ujarnya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender 6 Ons Lebih Sabu Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Baca juga: Narkoba Kalsel : Ditangkap saat Nongkrong di Depan Minimarket, 2 Pria Ini Terbukti Bawa Paket Sabu

Terpisah, Kapolsek Martapura Timur, Ipda Auliya Safie dikonfirmasi, membenarkan barang bukti berupa 21 paket sabu, berat kotor 5 gram, sepatu anak, timbangan digital, bong atau alasan isap buatan, handphone pelaku yang turut diamankan.

Pelaku menggunakan sepatu anak bayi sebagai tempat menyimpan 21 paket sabu-sabu dan sempat membuang di kolong rumahnya.

"Pelaku pernah masuk bui perkara pencurian hp atau jambret pada tahun 2006," kata Ipda Auliya Safie.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved