Kriminalitas Banjar
Narkoba di Kalsel - Pengedar di Martapura Diciduk Simpan 21 Paket Sabu dalam Sepatu Bayi
Warga Desa Akar Bergantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, diamankan karena memiliki 21 paket sabu-sabu.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran Polsek Martapura Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, seorang lelaki berinisal HA, berusia 29 tahun ditangkap di rumahnya.
Warga Desa Akar Bergantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki 21 paket sabu-sabu.
"Kini pelaku diamankan di Mapolsek Martapura Timur," ujarnya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender 6 Ons Lebih Sabu Barang Bukti Kejahatan Narkoba
Baca juga: Narkoba Kalsel : Ditangkap saat Nongkrong di Depan Minimarket, 2 Pria Ini Terbukti Bawa Paket Sabu
Terpisah, Kapolsek Martapura Timur, Ipda Auliya Safie dikonfirmasi, membenarkan barang bukti berupa 21 paket sabu, berat kotor 5 gram, sepatu anak, timbangan digital, bong atau alasan isap buatan, handphone pelaku yang turut diamankan.
Pelaku menggunakan sepatu anak bayi sebagai tempat menyimpan 21 paket sabu-sabu dan sempat membuang di kolong rumahnya.
"Pelaku pernah masuk bui perkara pencurian hp atau jambret pada tahun 2006," kata Ipda Auliya Safie.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)