News Update
NEWS UPDATE Fakta Pengusiran Pesawat Susi Air Milik Mantan Menteri KKP dari Hanggar Bandara Malinau
Beredar video tentang pengeluaran paksa pesawat perintis milik maskapai Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau
BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar video tentang pengeluaran paksa pesawat perintis milik maskapai Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh Satpol PP Rabu (2/2/2022).
Pengusiran pesawat milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu karena perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.
Menurut Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun pengajuan itu belum disetujui.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.
Dalam video yang beredar tampak petugas Satpol PP berada di hanggar.
Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.
Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Susi mengatakan pengusiran dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau. Sebab, menurutnya manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon. Selain itu, Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)