Larang Edarkan Kotak Amal demi Cegah Omicron, Kemenag Rilis Surat Edaran untuk Rumah Ibadah

Covid-19 varian Omicron bermunculan. Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Juga soal edarkan Kotak amal

Editor: Murhan
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Masjid Pusdai mulai menggelar pelaksanaan ibadah shalat jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di tengah pandemi COVID-19. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus Covid-19 mulai meningkat. Varian Omicron mulai bermunculan. Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Adanya aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Sejumlah aturan diterapkan terkait pencegahan Covid-19 yang kian meningkat.

Baca juga: Kenali Gejala Kasus Omicron, Catat Cara Mencegah Varian Baru Covid-19

Satu di antaranya terkait larangan mengedarkan Kotak Amal di rumah ibadah.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Menag menjelaskan SE ini diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam surat edaran itu, Kemenag menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.

Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan/keagamaan dilaksanakan paling lama 1 jam.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diimbau untuk tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Dalam SE tersebut, Menag juga menyarankan bagi jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Sementara di wilayah level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas, dan paling banyak 75 jemaah. Kemudian pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

"(Pelaksanaan kegiatan peribadatan berjemaah) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Menag.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved