Religi

Hukum Mengelap Air Wudhu, Ustadz Abdul Somad Berikan Pesan Berikut Ini

Menurut Ustadz Abdul Somad, sebaiknya air wudhu di badan itu tidak dibersihkan atau dilap. Hukumnya makruh.

Editor: M.Risman Noor
(SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)
Tampak seorang jemaah tengah mengambil air wudhu di Sungai Musi sebelum melaksanakan Solat Ied di Masjid Kiai Muara Ogan, Jumat (15/6/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Tak jarang orang habis berwudhu mengelap air wudhu.

Menurut Ustadz Abdul Somad, sebaiknya air wudhu di badan itu tidak dibersihkan atau dilap.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukumnya mengelap air wudhu itu makruh.

Perbuatan yang tidak mendapatkan pahala bila dikerjakan dan akan mendapatkan bila tidak dikerjakan.

Baca juga: Waktu Terbaik Melaksanakan Shalat hajat, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Aturan Menggunting Kuku Sesuai Kaidah Islam, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Urutannya

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad atau UAS meminta umat Islam di Indonesia tak mengelap air wudhu pada tubuhnya.

Perlu diketahui, wudhu merupakan suatu cara umat muslim dalam menyucikan tubuh dengan menggunakan air.

Seorang muslim diwajibkan berwudhu setiap akan melaksanakan ibadah shalat.

Rambut, tangan dan wajah menjadi anggota tubuh yang dibasuh dengan air saat berwudhu.

Sebagaian orang memiliki kebiasaan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau mengelapnya dengan benda lain.

Namun apakah boleh mengeringkan air wudhu di anggota tubuh?

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia beriklim tropis yang suhunya tidak dingin, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.

Jemaah berwudhu di tempat wudhu mobile yang standby di Jalan A Yani di depan Masjid Syi arus Shalihin, Martapura, Minggu (1/3) siang.
Jemaah berwudhu di tempat wudhu mobile yang standby di Jalan A Yani di depan Masjid Syi arus Shalihin, Martapura, Minggu (1/3) siang. (banjarmasinpost.co.id/roy)

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved