Selebrita
Gantengnya Pria yang Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Tak Kalah dari Shaheer Sheikh dan Ivan Gunawan
Ayu Ting Ting kerap dikaitkan Ivan Gunawan. Putri Ayah Ozak ini sebelumnya menjalin asmara dengan Enji Baskoro, Shaheer Sheikh hingga Adit Jayusman.
Di instagram Sara Wijayanto juga terlihat sosok Wisnu.
Baca juga: Undangan Pernikahan Mischa dan Amanda Manopo Disentil Aurelie Moeremans, Baim Wong dan Prilly Syok
Baca juga: Kepanikan Zaskia Sungkar Imbas Ukkasya Juga Positif Covid-19, Susul Irwansyah Jalani Isolasi Mandiri
Hukum Perjodohan dalam Pandangan Islam
Mengutip Tribun Lampung, H Mawardi AS yang merupakan Ketua MUI Lampung menjawab soal perjodohan dalam Islam.
Berikut isi pertanyaan dan jawababnya:
Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana pandangan Islam terhadap perjodohan yang dilaksanakan oleh orang tua (ortu) karena dikhawatirkan adanya ketidakrelaan dari anak yang dijodohkan tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6282306561xxx
Orangtua Tetap Minta Persetujuan Anak
Kami jelaskan bahwa pada dasarnya tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya, begitu pula sebaliknya.
Pernikahan melalui perjodohan ini sudah terjadi sejak dulu. Bahkan Di zaman Rasulullah SAW pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah SAW. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasulullah.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul SAW agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan mahar hapalan al-Quran. Dalam konteks ini, Rasul SAW yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki.
Meskipun didasarkan pada permintaan, perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul SAW. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.
Perjodohan oleh orang tua untuk anaknya adalah hanya salah satu jalan untuk dapat menikahkan anaknya dengan seseorang yang menurut mereka dianggap cocok. Namun, pilihan yang terbaik menurut orang tua belum tentu tepat menurut anak.
Sehingga, boleh-boleh saja orang tua menjodohkan anaknya dengan orang yang diinginkan, tapi hendaknya tetap harus meminta izin dan persetujuan dari anak, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing, bukan keterpaksaan.
Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon istri. Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon istri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah.
Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami istri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon istri belum diketahui.