Berita Banjarmasin

Pompa Ukur BBM 2 SPBU di Banjarmasin Ditera Ulang, Begini Hasilnya

Pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarmasin ditera ulang

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Disperdagin Banjarmasin saat melakukan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU Pulau Laut, Kamis (10/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarmasin, hari ini Kamis (10/2/2022) dilakukan tera ulang.

Tera ulang tersebut dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin masing-masing di SPBU Pulau Laut di Jalan S Parman dan di Jalan Lingkar Basirih.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id di SPBU Pulau Laut, tera ulang dilakukan dengan mengukur jumlah volume BBM dari mesin pompa BBM ke bejana ukur.

Kemudian volume dari bejana ukur ini disesuaikan dengan angka yang ditampilkan di pompa BBM saat mengeluarkan BBM.

Baca juga: Viral Pegawai SPBU Berlaku Curang di Kawasan Bintaro, Isi BBM Tak Sesuai Pembelian

Baca juga: Tepis Hoax, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panik, BBM dan LPG Aman

Pengukuran dilakukan beberapa kali dan dengan volume per 20 liter, dan ini dilakukan di beberapa pompa BBM di SPBU ini. Baik itu untuk pompa BBM jenis pertamax, pertalite dan hingga bio solar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, tera ulang yang dilakukan pihaknya ini merupakan kegiatan rutinan yang wajib dijalani oleh setiap SPBU.

Selain kegiatan rutin, tera ulang ini lanjutnya tidak harus menunggu adanya laporan dan masyarakat namun juga bisa disesuaikan dengan permintaan pengelola SPBU.

"Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang. Dan dari Pertamina juga mengharuskan setiap pompa BBM di SPBU dilakukan tera ulang oleh penera bersertifikat. Tujuannya juga untuk melindungi konsumen dan tertib ukur, sehingga menjamin jumlah liter yang keluar saat pembelian harus sesuai dengan nominal yang tertera pada display mesin," katanya saat memantau aktivitas tera ulang.

Aktivitas tera ulang ini dibeberkan oleh pria yang akrab disapa Tezar ini, juga akan dilakukan di seluruh SPBU di Banjarmasin yang berjumlah 28 buah.

"Hari ini ada dua SPBU, dan sejauh ini sudah ada empat SPBU yang sudah dilakukan tera ulang," katanya.

Disinggung apakah sejauh ini sudah ada temuan terkait penyimpangan penggunaan pompa ukur BBM dari SPBU yang sudah dilakukan tera ulang, Tezar pun menerangkan masih belum ada.

Pasalnya berdasarkan aturan kemeteorologian yang menjadi acuan melakukan tera ulang pompa ukur mesin pompa SPBU, plus minus sebesar 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.

"Tapi, jika SPBU itu termasuk kategori pasti pas dari Pertamina, plus minusnya maksimal 60 mili liter saja. Untuk disini (SPBU Pulau Laut) ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol yang artinya sudah sangat pas," katanya.

Apabila nantinya ditemukan pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka lanjutnya bisa saja dikenakan sanksi pidana.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved