Berita HST

Dugaan Pencurian Kotak Amal Langgar Pajukungan HST Kalsel, Polisi Proses Sajam Pelaku

Pelaku dugaan pencurian uang Kotak Amal Langgar Al Ibadah di Desa Pajukungan kini diamankan di Polres HST. Polisi memproses kasus sajam pelaku

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Screenshot video
Screenshot dari video yang beredar saat pelaku dugaan pencurian uang wakaf dilanggar Al ibadah pajukungan diringkus Kamis malam 10 Februari 2022 pukul 21. 30 wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus dugaan pencurian uang di kotak wakaf Langgar Al Ibadah di Desa Pajukungan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), membuat seorang pria yang mengaku dari Desa Panggung (bukan Barikin seperti diberitakan sebelumnya), Kecamatan Haruyan nyaris babak belur dihajar warga.

Peristiwa Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 wita tersebut terjadi setelah pelaku kepergok warga.

Bahkan ulah pelaku berinisial SM (35) ini juga terekam CCTV yang ada di Langgar tersebut.

DIberitakan sebelumnya, sebelum bonyok dihakimi massa, SM diselematkan BHabinkamtibmas BripkaErfadli dan Babinsa Pajukungan.

Baca juga: Pencurian di Kalbar, Ketangkap Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Pontianak Disuruh Wudhu Lalu Dikafani

Baca juga: Spesialis Penjarah Kotak Amal di Pelaihari Tanahlaut Ngaku Nyesal, Begini Alasannya Mencuri

Dia dibawa ke Polres HST menggunakan sepeda motor, dan diletakkan di tengah agar tak kabur.

Mengenai proses hukum, Ps Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST Aipda M Husaini, Jumat (11/2/2022) sore ini menjelaskan, pelaku hanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU DaruratNomir 12 Tahun 1965 tentang senjata tajam.

SM saat kepergok melakukan pencurian di kotak Wakaf depan Toilet Langgar, juga kedapatan membawa pisau penusuk.

Hal tersebut membuat warga marah, dan sempat memukulinya.

Mengenai kasus dugaan pencuriannya yang terekam CCTV, menurut Husaini Satreskrim Polres HST tidak dilakukan proses hukum, karena memungkinkan tidak diproses mengingat kerugian belum ada.

Baca juga: Larang Edarkan Kotak Amal demi Cegah Omicron, Kemenag Rilis Surat Edaran untuk Rumah Ibadah

Selain itu, memungkinkan dilakukan diselesaikan secara restoratif justice, jika ada kerugian dengan nilai dibawah Rp 2,5 juta.

“Dalam kasus ini, korban, dalam hal ini masyarakat Pajukungan tidak melaporkan pencuriannya,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved