Kriminalitas Tabalong

Gelapkan Sepeda Motor, Karyawan Cuci Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Karyawan pencucian mobil diduga menggelapkan 1 unit Honda Vario warna hitam KT 6587 EQ milik korban AP (40), warga Kampung Jawa Desa Jaro.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
pelaku penggelapan sepeda motor ZN alias Arab (29), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Akibat ulahnya membawa kabur sepeda motor pinjaman, ZN alias Arab (29), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus menghadapi proses hukum.

Pelaku dibekuk petugas di sebuah pencucian mobil di kawasan Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (9/2/2022) siang sekitar pukul 14.30 wita

Karyawan pencucian mobil ini diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6587 EQ milik korban AP (40), warga Kampung Jawa Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Aksi penggelapan sepeda motor ini dilakukan pelaku, Minggu (2/2/2022) malam sekitar pukul 19.00 wita, di Desa Garagata Kecamatan Jaro, Tabalong.

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Pinggir Jalan Kelurahan Mabuun Tabalong

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Curi iPhone di Tabalong, Residivis Asal Samarinda Diciduk di Rumah Kontrakan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikondirmasi, Jumat (11/2/2022), membenarkan personel Satreskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap ZN di sebuah pencucian mobil.

"Penangkapan ZN atas dasar laporan polisi di Polres Tabalong pada tanggal 5 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana," ujarnya.

Penggelapan ini dilakukan pelaku bermula Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 19.00 wita, di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, tepatnya di rumah mertua korban.

Baca juga: Siapkan Tempat Karantina Pasien Covid-19, Pegawai Dinkes Tanahlaut Dikerahkan Bersihkan Eks RSHB

Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pulang sebentar ke rumahnya, di Desa Wirang, Kecamatan Haruai dan berjanji akan mengembalikan sekitar pukul 22.00 wita.

Namun ternyata sepeda motor tak kunjung dikembalikan pelaku dan dicari ke rumah pelaku juga tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaro karena merasa alami kerugian sebesar Rp 5 juta.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved