Kriminalitas Tabalong
Pencurian di Kalsel - Curi iPhone di Tabalong, Residivis Asal Samarinda Diciduk di Rumah Kontrakan
korban, SC (28), yang berprofesi sebagai wiraswasta kehilangan 1 buah Hp merek IPhone putih dengan kerugian kurang lebih Rp 14 juta.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses hukum di Polres Tabalong kini dijalani, ES (47), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di daerah hukum Polres Tabalong.
Pria ini diduga melakukan aksinya di Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri Blok RT 18, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.00 wita.
Dalam perintiwa pencurian itu, korban, SC (28), yang berprofesi sebagai wiraswasta kehilangan 1 buah Hp merek IPhone warna putih yang diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 14 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) membenarkan, telah dilakukan proses hukum terhadap pelaku ES, yang diduga melakukan pencurian.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Diduga Mencuri Duit Wakaf, Pria di HST Nyaris Babak Belur
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Gondol Perhiasan Teman Kencan, Pria di Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan
"Penangkapan ES di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenari RT 01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Senin tanggal 7 Februari 2022 didasari Laporan Polisi pada Rabu 5 Februari 2022 di Polres Tabalong," jelasnya.
Penangkapan ES yang diduga pelaku tindak pencurian sebuah Hp ini dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata.
Saa itu, pelaku ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kenari. ES sendiri merupakan warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang merantau ke Tabalong sebagai tukang bangunan.
Baca juga: Vaksinasi Anak di Tabalong, 400 Murid SDIT An Nahl Disuntik Vaksin Dosis Pertama
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Oknum Kades di Kabupaten Tabalong Kalsel Ditahan Kejaksaan
Pelaku ES ternyata juga merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2020.
ES ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.
"ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)