Religi
Hukum Pelihara Rambut Gimbal Layaknya Master Limbad, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bagaimana hukumnya memelihara rambut gimbal layaknya Master Limbad. Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyak orang memelihara rambut gimbal dan panjang. Lalu bagaimana hukumnya bagi umat muslim.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai rambut gimbal layaknya Master Limbad.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad ini diungkapkan di depan Master Limbad.
Pada saat itu Master Limbad memberikan pertanyaan lewat sebuah tulisan pada sesi tanya jawab Safari Da'wah yang dipimpin Ustaz Abdul Somad beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hukum Mengganti Nama Lahir, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Pengalaman Rasulullah SAW
Baca juga: Hukum Melakukan Semir Rambut Umat Muslim, Buya Yahya Ingatkan Kaum Wanita Harus Izin Suami
Hal tersebut lantaran dirinya menanyakan melalui tulisan pada selembar kertas al inike Ustaz Somad mengenai hukum dari rambut gimbal.
"Pak Ustaz, kenalkan nama saya Master Limbad. Oh, asli," baca Ustaz Somad sambil tersenyum.
Jemaah kemudian menyambut ungkapan tersebut dengan tertawa.
"Apa hukumnya rambut gimbal?" lanjutnya.
Tertawa jemaah pun semakin riuh terdengar setelah pertanyaan pesulap jebolan ajang pencarian bakat sulap The Master dibacakan sang ustaz.
Ustaz asal Silo Lama itu kemudian menjelaskan betapa panasnya Makkah.
Hal itu membuat Nabi Muhammad SAW menutupi kepalanya dengan rambut yang tebal, topi, dan sorban.
Menurut penjelasan yang disampaikan Ustaz Somad, rambut tebal memiliki hukum bersifat mubah.

"Tidak disuruh, tidak dilarang, mubah," ucapnya.
"Rambut gimbal, rambut yang tebal atau panjang, selama tidak menimbulkan mudharat, ya tidak apa-apa. Hukumnya mubah," sambungnya.
Tak hanya itu, Ustaz Somad juga membumbui nasihatnya dengan guyonan singkat.