JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Persentase Pencairan

Simak syarat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun dana bisa dicairkan tidak penuh. Lihat angka persentasenya.

Editor: M.Risman Noor
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik aruran baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BJPS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun terus bergulir.

Kementerian ketenagakerjaan menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Namun diketahui angka pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa seluruhnya melainkan ada aturan persentasenya.

Tetap saja serikat buruh tak menerima aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Aturan terbaru tentang JHT termuat dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: VIDEO Jembatan Paringin Kabupaten Balangan Selesai Dicor, Tinggal Pengaspalan

Baca juga: Ribuan Warga Miskin Akan Mendapat Bantuan Beras dari Pemerintah Kabupaten HSS

Terbitnya aturan itu sekaligus mencabut aturan lama Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3, tertulis bahwa, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Namun ternyata, JHT dapat dicairkan sebelum memasuki usia pensiun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Dikutip dari kemnaker.go.id, Chairul mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tetap memberi peluang JHT bisa diambil dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan.

Tetapi, ada hal-hal dan syarat yang perlu diperhatikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengambilan manfaat JHT sebelum usia 56 tahun paling banyak adalah 30 persen dari jumlah JHT.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru menuai polemik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru menuai polemik. (Instagram kemnaker)

Pengambilan JHT dengan besaran tersebut pun tak bisa sembarangan peruntukannya, melainkan untuk kepemilikan rumah.

Namun, jika dipakai untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun, maka JHT dapat dicairkan paling besar 10 persen.

Berikut bunyi lengkapnya yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 5, "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved