Berita Banjarmasin

Wanita dari Kandangan Ini Laporkan Mantan Suami ke Propam Polda Kalimantan Selatan

Seorang wanita Kandangan, Risnawati, tak menerima harta gono gini yang dijanjikan mantan suami anggota Polres HSS sehingga dilaporkan ke Polda Kalsel.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
IMAN BPOST
Wanita asal Kandangan, Risnawati, mengadukan mantan suaminya ke Bid Propam Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin (14/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Merasa dikhianati mantan suami, Risnawati asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengadu ke Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (14/2/2022).

Ia mengadukan mantan suaminya, yaitu oknum anggota Polri berinisial AP yang bertugas di Polsek Telaga Langsat,  Polres HSS, karena disebut tak memenuhi perjanjian pasca perceraian. 

Diceritakan kisahnya yang juga sudah dituliskannya dalam bentuk kronologis sebagai bahan laporan ke Bid Propam Polda Kalsel. 

Ia mengatakan, mantan suaminya secara sepihak membatalkan perjanjian yang telah ditandatangi keduanya di atas materai di hadapan saksi, termasuk Kabag Sumda Polres HSS, pad 16 Desember Tahun 2020. 

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Banjarmasin Tertinggi Nomor 2 di Indonesia,  Meninggal Bertambah 4 Kasus

Baca juga: Sudah Disterilisasi Menyeluruh Pascalockdown, Pelayanan di Kantor Kejati Kalsel Kembali Normal

Dalam perjanjian terkait harta gono-gini itu, Risnawati dijanjikan diberikan dua ruko dan sebidang tanah, jika setuju menggugat cerai mantan suaminya tersebut ke Pengadilan Agama setempat.

Namun setelah sah bercerai pada 3 Februari Tahun 2022, sang mantan suami belakangan justru membatalkan sepihak perjanjian tersebut.  "Dia bilang karena saat perjanjian itu berada di bawah tekanan," kata Risnawati. 

Tak berselang lama pasca resmi bercerai dengannya, lanjut dia, mantan suaminya melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita lain pada Tanggal 7 Februari Tahun 2022.

Dirinya menilai, berhak mendapatkan aset yang dijanjikan tersebut. Karena, aset-aset itu bisa didapatkan tak lepas dari perjuangan bersama saat keduanya masih mengarungi bahtera rumah tangga. 

Baca juga: VIDEO Dulu Gedung Tontonan Rakyat Banjarmasin Sekarang Jadi Gedung Wakil Rakyat

Baca juga: Puluhan Kali Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Tanbu Kalsel Diringkus Polisi

Karena itu, didampingi sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat di Banjarmasin, mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan suami ke Bid Propam Polda Kalsel. 

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, belum mendapat informasi lengkap terkait pengaduan tersebut.  "Masih belum ada info," kata Kabid Humas.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved