Berita Tanahlaut
Satpol PP Tala Panggil Penyewa dan Pemilik Warung, Ingatkan Konsekuensi Bila Ada Praktik Esek-esek
penyidik Satpol PP Tala telah memanggil dua orang yakni penjual makanan/minuman (acil warung) dan seorang laki-laki yang merupakan pemilik
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penggerebekan transaksi esek-esek yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tak cuma menjaring perempuan penjaja cinta.
Tapi juga turut menyeret pihak yang menyediakan tempat transaksi kelam tersebut.
Informasi diperoleh, Selasa (15/2/2022), penyidik Satpol PP Tala telah memanggil dua orang yakni penjual makanan/minuman (acil warung) dan seorang laki-laki yang merupakan pemilik bangunan warung.
Sekadar diketahui, pada Jumat malam lalu personel Satpol merazia tempat itu dan mengamankan seorang perempuan asal Kayutangi (Banjarmasin) berinisial A (36 tahun) yang sedang indehoi dengan lelaki hidung belang.
Baca juga: Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit di Tanahlaut Bertambah, Pelaihari Tetap Dominasi Kasus
Baca juga: Stok Terbatas, Pedagang di Pasar Pelaihari Kabupaten Tanahlaut Batasi Pembelian Migor
Pada Senin siang kemarin kedua orang tersebut memenuhi panggilan Satpol PP Tala di kantor setempat di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry menerangkan acil warung tersebut telah dimintai keterangan dan diingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan serupa yakni menyediakan tempat untuk esek-esek.
"Pernyataan dibuat tertulis dia tas kertas bermaterai," jelas Kusry.
Baca juga: Tanpa Uang Sepeser pun, Warga Muara Uya Tabalong Nekead Berkeliling Indonesia Jalan Kaki
Baca juga: Gasim Kaluwarga Panting, Film Karya Sutradara Kalsel Tentang Seniman Musik Petik Banjar
Apa alasan acil warung mengundang si A hingga terjadi praktik prostitusi? "Katanya karena teman," papar Kusry.
Pemilik bangunan warung, lanjutnya, juga diminta membikin pernyataan tertulis bermeterai untuk tidak menyewakan kepada orang dan digunakan maksiat.
"Apabila terulang siap untuk dibongkar warungnya," tandas Kusry.
Lebih lanjut dikatakannya, pemilik warung juga telah meminta si penyewa (acil warung) pergi dan diberi waktu dua hari untuk mengosongkan tempat dan meninggalkan warung tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/roy)