Ekonomi dan Bisnis
Larang Bank Fasilitasi Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, OJK Peringatkan Influencer
OJK melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Apabila ada tawaran investasi sebaiknya jangan asal percaya.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, mengatakan, apabila ditawari atau ingin mulai berinvestasi, jangan asal percara saat mendapatkan tawaran investasi.
Perlu diingat dan diperhatikan, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya dengan mencek ke otoritas berwenang
OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Baca juga: Bappebti Blokir Ribuan Trading Ilegal, Praktiknya Permainan Judi Online Rugikan Masyarakat
Baca juga: Kasus Binary Option di Bandung, Bareskrim Polri Gerebek Ruko dan Angkut Sejumlah Komputer
OJK juga melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tandas Riza.
Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca juga: Fluktuasi Nilai Tak Menentu, OJK Larang Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto
Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK bisa dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)