Ekonomi dan Bisnis

Larang Bank Fasilitasi Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, OJK Peringatkan Influencer 

OJK melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
OJK untuk BPost
Ilustrasi - Waspada penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex ilegal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.  Apabila ada tawaran investasi sebaiknya  jangan asal percaya.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, mengatakan, apabila ditawari atau ingin mulai berinvestasi, jangan asal percara saat mendapatkan tawaran investasi.

Perlu diingat dan diperhatikan, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya dengan mencek ke otoritas berwenang

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Baca juga: Bappebti Blokir Ribuan Trading Ilegal, Praktiknya Permainan Judi Online Rugikan Masyarakat

Baca juga: Kasus Binary Option di Bandung, Bareskrim Polri Gerebek Ruko dan Angkut Sejumlah Komputer

OJK juga melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi. 

"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tandas Riza.

Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa  keuangan yang berizin OJK.

Baca juga: Fluktuasi Nilai Tak Menentu, OJK Larang Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK  bisa dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved