Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel - Reskrim Polsek Cempaka Amankan Enam Paket Sabu dari Warga Sungaitiung Banjarbaru

Enam paket sabu ditemukan di kediaman TR setelah dilakukan penggeledahan dari tindak lanjut informasi masyarakat

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
humas polsek cempaka
Barang bukti yang di temukan Unit Reskrim Polsek Cempaka dari kediaman TR di Kelurahan Sungai Tiung, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Cempaka sita enam paket narkotika jenis sabu dari seorang warga Jalan Transpol Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, TR (50).

Enam paket sabu tersebut, ungkap Kapolsek Cempaka,
Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, ditemukan di kediaman TR setelah dilakukan penggeledahan dari tindak lanjut informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

"Dan benar saja, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 16.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka di bawah pimpinan
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo menemukan barang bukti yang dimaksud di kediaman saudara TR," ungkapnya, Kamis (17/02/2022).

Baca juga:  Enam Muda-mudi di Banjarbaru Kalsel Digerebek Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, Polisi Sita Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Residivis, Temukan Paket Sabu dan Ekstasi

Enam paket sabu tersebut, lanjutnya, masing-masing berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat bersih 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,03 gram, berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram dan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram.

Di sana juga ditemukan dua plastik klip bening, plastik hitam, kertas putih, sarung tangan kain putih, handphone Oppo Putih Rose Gold, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT putih hitam dan uang tunai Rp 400 ribu.

Adapun uang tersebut, berdasarkan pengakuannya merupakan hasil dari penjualan sabu.

TR dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cempaka, dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved