Kriminalitas Tanahbumbu
Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Residivis, Temukan Paket Sabu dan Ekstasi
Pria itu diringkus di rumahnya Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 20.45 wita.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Lagi, pria residivis diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Pria tersebut diringkus di rumahnya Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 20.45 wita.
Pelaku berinisial KS (35) yang merupakan seorang pengangguran diduga berbisnis narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kini, pelaku telah digelandang dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Pembeli dan Penjual Sabu di Tabalong Dibekuk, Petugas Juga Temukan Paketan Zenith
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Pengedar di Lianganggang, Polisi Amankan 22 Paket Sabu
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Senin (14/2/2022) membenarkan penangkapan residivis kasus sabu di Bumi Bersujud ini.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 9 paket dengan berat 97,19 gram atau berat bersih 94,54 gram dan 1 pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,41 gram.
"Ada lagi barang bukti lainya, di antaranya dompet, 2 timbangan digital, sendok plastik dan sedotan, plastik klip dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 550.000," katanya.
Baca juga: Sehari Orang Terpapar Covid-19 di Tanahlaut Capai Puluhan, Satu Pasien Meninggal
Dijelaskan AKP Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal saat itu melakukan penggrebekan di rumah pelaku di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, dan petugas menemukan barang bukti tersebut.
"Residivis ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, " tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)