KriminalitasTabalong
Narkoba Kalsel - Pembeli dan Penjual Sabu di Tabalong Dibekuk, Petugas Juga Temukan Paketan Zenith
Dua pelaku yang diduga terlibat dalan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas Satresbarkoba Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku yang diduga terlibat dalan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas Satresbarkoba Polres Tabalong di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang diamankan, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sedangkan pelaku kedua, MZR (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang diamankankan di kediamannya.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Curi iPhone di Tabalong, Residivis Asal Samarinda Diciduk di Rumah Kontrakan
Baca juga: Vaksinasi Anak di Tabalong, 400 Murid SDIT An Nahl Disuntik Vaksin Dosis Pertama
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Jumat (11/2/2022), membenarkan, telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu.
"Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (7/2/2022) dipimpin Iptu Sutargo Kasat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan keduanya di dua tempat berbeda," katanya.
Bermula, Senin (7/2/2022) pagi, dengan diamankannya pelaku, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Dalam penagkapan MF, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Uang diduga hasil penjualan sabu Rp 544 ribu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah Hp Android berbagai macam merek.
Pipet kaca berisikan gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditemukan diselipkan di dinding toilet dan barang bukti lainnya didapat di kamar MF.
Usai ditangkap, pelaku MF mengakui sabu-sabu miliknya ini didapat dengan cara membeli dari pelaku, MZR.
MF pun juga mengakui telah menjual sabu-sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 544 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan kasus mencari keberadaan pelaku, MZR, di kediamannya di Simpung Layung dan berhasil menangkap MZR yang sedang berada di rumah sekitar pukul 09.00 wita.
Saat ditangkap, pelaku MZR sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih.
Kemudian dari penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.