Wabah Corona
Wabah Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Kemendagri Terapkan Sistem Kerja Terbaru ASN
KemenPAN RB kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tak lepas melihat pandemi belum berhenti.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih mewabahnya pandemi Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja baru diberlakukan mengingat kasus Covid-19 tak kunjung mereda.
Menghindari dampak ditimbulkan wabah corona, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Baca juga: VIDEOHEBOH BANGET - Guru di Kupang Benturkan Kepala Siswa ke Tembok 100 Kali, Gegara Buku paket
Baca juga: Damai, Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Jalan Hauling Kabupaten Tapin Kembali Normal
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO