Wabah Corona

Wabah Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Kemendagri Terapkan Sistem Kerja Terbaru ASN

KemenPAN RB kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tak lepas melihat pandemi belum berhenti.

Editor: M.Risman Noor
PEMKAB HSU
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi, menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (25/1/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih mewabahnya pandemi Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem kerja baru diberlakukan mengingat kasus Covid-19 tak kunjung mereda.

Menghindari dampak ditimbulkan wabah corona, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

Baca juga: VIDEOHEBOH BANGET - Guru di Kupang Benturkan Kepala Siswa ke Tembok 100 Kali, Gegara Buku paket

Baca juga: Damai, Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Jalan Hauling Kabupaten Tapin Kembali Normal

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO

PPKM Level  4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H Said Akhmad menyaksikan perwakilan Aparatur Sipil Negeri yang baru dilantik saat menandatangani dokumen di Gedung Paris Berantai, Rabu (9/2/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H Said Akhmad menyaksikan perwakilan Aparatur Sipil Negeri yang baru dilantik saat menandatangani dokumen di Gedung Paris Berantai, Rabu (9/2/2022). (DISKOMINFO KABUPATEN KOTABARU)

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved