Wabah Corona

Wabah Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Kemendagri Terapkan Sistem Kerja Terbaru ASN

KemenPAN RB kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tak lepas melihat pandemi belum berhenti.

Editor: M.Risman Noor
PEMKAB HSU
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi, menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (25/1/2021). 

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

Baca juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan Seret Warga Negara Asing, Kejagung Cekal Tiga Orang Saksi

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

Bupati H Saidi Mansyur serahkan SK kepada PNS di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (25/1/2022).
Bupati H Saidi Mansyur serahkan SK kepada PNS di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (25/1/2022). (MC PEMKAB BANJAR)

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Sementara itu, untuk kedua kalinya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terpapar Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved