Berita Banjarmasin

Ibu kota Kalsel Berpindah ke Banjarbaru, Sekdako : Banjarmasin Tetap dengan Karakternya

Seiring disahkannya UU Provinsi Kalsel, maka Ibukota Provinsi Kalsel pun nantinya akan berpindah dari Banjarmasin menjadi ke Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ikhsan Budiman Sekdako) Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022)

Tujuh UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Seiring disahkannya UU Provinsi Kalsel tersebut, maka Ibukota Provinsi Kalsel pun nantinya akan berpindah dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Pasalnya berdasarkan kutipan isi RUU Provinsi Kalsel khususnya di Bab 3 pada pasal keempat, disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

Baca juga: Kodam Baru di Ibu Kota Negara Nusantara, Andika Perkasa : Kami Hadirkan Personel Tambahan

Baca juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Segera Dimulai

Baca juga: Dekat dengan Ibu Kota Negara Baru, Kecamatan Jaro Tabalong Jadi Batas Kalsel dan Kaltim

Meskipun ibukota Provinsi Kalsel nantinya akan berpindah ke Kota Idaman (julukan Banjarbaru, red) namun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menilai hal ini tidak akan mengubah wajah bahkan karakter dari Kota Banjarmasin

"Saya rasa tidak merubah wajah Banjarmasin, Banjarmasin tetap dengan Karakternya Kota Sebagai Pusat Perdagangan, Kota Budaya dan Pariwisata. Mungkin yang berbeda hanya statusnya saja nanti," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (18/2/2022) malam.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerangkan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. 

Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dan dengan disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga: Sosok Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara Dipilih Presiden Jokowi, Pemerintah Bocorkan Kriterianya

Tak hanya itu, dia menambah, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved