Berita HSS
Gelar Ekspose Runtuhnya Menara Masjid Islamic Center Kandangan, PUTR Akui Adanya Human Error
Dinas PUTR HSS Akui Adanya Human Error hingga menara masjid Islamic Center Kandangan runtuh
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar ekspose bersama dengan Kontraktor PT Daman Varia karya terkait peristiwa robohnya menara Masjid Islamic Center yang terletak di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya beberapa hari lalu.
Ekspose ini dilakukan di Aula Ramu Setdakab HSS, Senin (21/2/2022).
Direktur Utama PT Daman Variakarya, M Noor Herlambang mengemukakan hasil kajian tim yang ia peroleh terhadap runtuhnya satu dari empat menara masjid Islamic Center, akibat lemahnya bangunan di level 20.
Diakuinya, pada level ini tiang kurang mampu menahan beban kubah kecil menara.
Baca juga: Heboh Dimedsos Kubah Islamic Center Kandangan Runtuh, Kadis PUPR Sebut Hanya Satu Menara Patah
Baca juga: BREAKING NEWS: Menara Islamic Center Kandangan HSS Runtuh, Begini Suasana Panik Warga saat Insiden
Pihaknya juga siap bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan lanjutan, yang mana dalam prosesnya pihaknya akan melibatkan langsung pendampingan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten HSS, Tedy Soetedjo juga memberikan keterangan terkait robohnya menara tersebut sebagian diakibatkan karena adanya faktor human error, beton yang masih muda.
Ditambah lagi untuk memenuhi tenggat waktu penyelesaian pekerjaan pengecatan yang harus melepas beberapa tiang penyangga. Sehingga mengurangi kekuatan struktur bangunan tersebut.
Selain dari faktor human error, ia sampaikan hal tersebut juga terjadi akibat adanya getaran dari alat berat dan juga faktor alam berupa angin kencang disertai hujan deras yang mengganggu ketahanan bangunan tersebut.
Selain itu, pembangunan Masjid Islamic Center juga bermasalah pada waktu penyelesaiannya. Per 10 Februari lalu pengerjaan masjid ini sudah didenda
Hitungan denda ini dilakukan karena mega proyek pembangunan Masjid Islamic Center tidak rampung hingga akhir tahun lalu.
Denda ini berlaku sejak 10 Februari. Pasalnya sejak Januari hingga 9 Februari, pihak kontraktor mendapat kompensasi selama 39 hari. 39 hari ini kompensasi keterlambatan akibat faktor cuaca dan pandemi covid-19 pada 2021 lalu.
Padahal, seharusnya proyek besar ini harusnya sudah rampung pada akhir Desember.
Islamic Center berada di Desa Hamalau Kecamatan Kandangan.
Baca juga: Ditarget Selesai Akhir 2021, Pembangunan Islamic Center HSS Belum Rampung, Kontraktor Didenda
Anggaran pembangunan Masjid Islamic Center menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp 49,300 miliar.
Masjid Islamic Center ini dilaksanakan selama 245 hari dengan ter tanggal kontrak pada 15 April 2021. Pelaksana pembangunannya yakni PT Daman Variakarya.
Perhitungan denda yakni satu per seribu dikali nilai kontrak.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
