Berita Tanahlaut

Kejari Tanahlaut Sosialisasikan Kampung RJ, Desa Ini Dipilih Jadi Pilot Project dan Bakal Diperluas

Kepala Kejari Tala Ramadani menerangkan Kampung RJ merupakan salah satu program yang saat ini sedang digalakkan di negeri ini.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
RAMADANI SH MH, kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini kian intens menyosialisasikan Kampung Restorative Justice (RJ).

Selain melalui media massa dan media sosial, Kejari Tala juga menggemakan program tersebut di media elektronik.

Jumat pagi kemarin misalnya, Kepala Kejari Tala Ramadani mengupas ihwal Kampung RJ di Studio LPPL Tuntung Pandang FM pada program Tanah Laut Menyapa.

Kalangan warga di daerah ini pun juga mulai mengetahui apa itu Kampung RJ.

Baca juga: Satu Lagi Warga Tanahlaut Meninggal Terpapar Covid-19, Pasien Dirawat Tembus 500 Lebih

Baca juga: Gelar Lomba Grafiti, Dinas LH Tanahlaut Jadikan Dinding SMKN 1 Pelaihari Media Lukis

"Kemarin itu pas denger langsung pas Pak Kajari talkshow di radio. Semula bingung juga apa sih itu Kampung RJ, sekarang sudah paham," ucap Rusnain Noor, warga Angsau, Senin (21/2/2022).

Menurutnya program Kampung RJ cukup bagus karena menjadi penengah antarwarga ketika terjadi persoalan di desa/kampung.

"Kan memang kadang ada masalah antarwarga yang sifatnya tak begitu besar, sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat atau perdamaian," sebutnya.

Kepala Kejari Tala Ramadani menerangkan Kampung RJ merupakan salah satu program yang saat ini sedang digalakkan di seluruh daerah di negeri ini.

Tujuannya untuk membantu menyelesaikan perselisihan/permasalahan di tengah masyarakat melalui upaya perdamaian antarpihak yang terlibat.

Dengan begitu persoalan tersebut tidak perlu menggelinding ke meja hijau (pengadilan) karena telah terselesaikan di tingkat desa melalui langkah perdamaian yang dimediasi pihak-pihak terkait yang ada di desa setempat.

Namun tak semua permasalahan dapat diselesaikan melalui perdamaian atau program restorative justice.

"Yang bisa diselesaikan melalui RJ yakni perkara ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun," papar Ramadani.

Lalu, terhadap unsur kerugian yang nilai nominalnya di bawah Rp 2,5 juta dan kedua pihak (korban dan pelaku) saling memaafkan atau bersepakat berdamai.

Kemudian adanya pemulihan keadaan.

Misalnya dalam kasus pencurian, maka pelaku mengembalikan barang yang dicuri dan misal ada barang yang rusak/dirusak maka harus diperbaiki lebih dulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved