Berita HST

Kejari HST Layani Pembayaran Tilang Drive Thru, Lima Menit Urusan Selesai

Pelayanan pembayaran tilang tersebut dibuka tiap Rabu, inovasi Kejaksaan Negeri HST dengan tujuan mempermudah masyarakat membayar denda.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Kantor pelayanan pembayaran denda tilang drive thru di lantai dasar parkir Kantor Kejaksaan Negeri HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bagi anda yang berurusan dengan hukum akibat ditilang akibat melanggar ketertibaban berlalu lintas dan telah mendapat vonis denda Pengadilan Negeri HST, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah membuka pelayanan drive true atau sistem pembayaran dimana pengendara sepeda motor maupun mobil boleh tetap di atas motor atau di dalam mobil.

Sebab petugas pelayanan yang akan mengambil uang denda yang hendak disetorkan.

Pelayanan pembayaran tilang tersebut dibuka tiap Rabu dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja.

Inovasi tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri HST dengan tujuan mempermudah masyarakat membayar denda tanpa harus menunggu antrean.

Baca juga: UMKM di Kabupaten HST Mulai Bangkit, Perajin Keluhkan Mahalnya Biaya Label Halal

Baca juga: Dukung Target 100 Persen, Kodim 1001 HST Gencarkan Serbuan Vaksinasi

Baca juga: Korban Pencurian Ranmor Bersyukur, Sepeda Motornya Kembali Berkat Polres Balangan

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan layanan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid omicron.

"Syaratnya sangat mudah cukup membawa bukti surat denda yang harus dibayarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri HST kemudian petugas kami yang mengambil surat tersebut. Jadi pengendara tetap berada di atas sepeda motor atau mobil," kata Kajari.

Disebutkan untuk pelayanan satu orang waktunya hanya 5 menit.

Di kantor pelayanan tilang terpadu yang letaknya di lantai dasar Kantor Kejari HST tersebut dilengkapi 3 loket, 2 loket untuk pelayanan administrasi dari petugas kejaksaan, satu lagi dari petugas BRI yang penerima setoran untuk kas negara.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved