Ketum KNPI Dikeroyok

Ketua Umum KNPI Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama : Saya Tak Punya Utang

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ternyata dikeroyok debt collector.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok debt collector. 

"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.

Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Tangis Haru Keluarga Sambut Kepulangan Tili Penyelamat Buaya Berkalung Ban

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Alvi, dan Irwan merupakan eksekutor.

Sementara pelaku berinisial SS merupakan orang yang memerintahkan para eksekutor untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya 4 tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran hanya memerintahkan eksekutor.

Dua tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi adalah Alvi C dan Irwan. Polisi meminta agar keduanya beritikad baik dengan menyerahkan diri ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikeroyok Debt Collector, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Saya tidak Pernah Terlibat Utang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved