Narkoba di Kalsel
Sadar Dibuntuti Polisi, Pengedar Narkoba di Tabalong Kalsel Ini Buang Sabu Lalu Kabur
RN alias Canul (31),ditangkap polisi. Ia sempat kabur setelah sempat membuang kotak rokok berisi sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bisa dibekuk petugas kepolisian.
Kali ini, jajaran Satrenarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk pelaku, RN alias Canul (31), pria yang tinggal di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Petugas mengamankan pelaku, Selasa (22/2/2022) malam, di sekitaran Taman Makan Pahlawan, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Berdasarkan data dari Polres Tabalong, dari penangkapan terhadap pelaku ini didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram atau berat bersih 4,83 gram terbungkus plastik klip.
Baca juga: Tiga Pria Budak Narkoba Sabu Diringkus Anggota Polres Tanbu Kalsel
Baca juga: Dua Pria Bawa Sabu Digiring Petugas Satresnarkoba ke Sel Polres Tanbu Kalsel
Ditemukan juga obat berbentuk tablet warna putih dengan tanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol atau zenith sebanyak 11.250 butir.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku RN alias Canul beserta barang buktinya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Disampaikan, pelaku saat dibuntuti petugas di sekitaran Taman Makam Pahlawan terlihat membuang sesuatu dan coba melarikan diri.
Setelah berhasil dibekuk pelaku mengakui dan kemudian mengambil sesuatu yang sempat dibuangnya itu.
Ternyata itu berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu dan setelah ditimbang berat kotornnya 5,03 gram dan berat bersihnya 4,83 gram.
Kepada petugas, pelaku juga memberikan keterangan di rumahnya ada menyimpan obat yang diduga mengandung karisoprodol atau zenith.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ternyata memang benar ditemukan tablet warna putih bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 11.250 butir.
Obat terlarang itu disimpan di dalam kardus bekas air mineral yang berada di dalam kamar rumah tersebut dengan beberapa bungkusan plaatik.
Baca juga: Kepergok Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Pondok Sejahtera Banjarbaru Sempat Berupaya Kabur
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu
Selain mengamankan sabu dan obat tersebut, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya.
Di antaranya, 1 bungkus bekas rokok warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat DA 6170 HAC warna merah beserta kunci kontak dan 1 buah smartphone android warna merah.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)