Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu
Penangkapan dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dilakukan, Selasa ( 15/2/2022) sore.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Pelaku yang diamankan, H alias Bantat (37) , warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong dan FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono Kamis (17/2/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dilakukan, Selasa ( 15/2/2022) sore.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Reskrim Polsek Cempaka Amankan Enam Paket Sabu dari Warga Sungaitiung Banjarbaru
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Residivis, Temukan Paket Sabu dan Ekstasi
Didalam penangkapan pelaku, H, petugas menyita barang bukti beberapa paket berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 3,54 gram.
1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah handphone android dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.
Bantat ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Selasa sore (15/2/2022) sekitar pukul 17.30 wita di kediamannya
Usai petugas menangkap H, dilakukanlah upaya penggeledahan rumah yang juga di saksikan o Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengakuan H, sabu-sabu ini miliknya didapat dengan cara membeli dari, G, sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai 6.5 juta rupiah.
Baca juga: Orang Meninggal akibat Infeksi Covid-19 di Tanahlaut Bertambah, Sehari Lebih Seratus yang Terpapar
Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada, F alias Inyong, sebanyak 2 paket seharga Rp 200 ribu per paket.
Pengembangan kasus, akhirnya F alias Inyong ditangkap di kediamannya di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.
“Saudara F pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari saudara H alias Bantat," terang Iptu Mujiono.
Saat pelau pelaku H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong, dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)