Religi

Hukum Menunda Shalat Fardhu Disertai Niat Qadha, Buya Yahya Jelaskan Solusi Ketika di Perjalanan

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
net
Ilustrasi seorang muslim sedang melaksanakan shalat. 

Artinya: “Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘isya karena Allah Ta’ala.”

-Niat shalat Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved