Berita HST
Masyarakat Aluan Besar dan Mandingin HST Sepakat Lepas Lahan untuk Kolam Pengendali Banjir
Masyarakat Aluan Besar dan Mandingin HST Sepakat Lepas Lahan untuk Kolam Pengendali Banjir
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tim Pengadaan Tanah untuk pembangunan kolam regulasi pengendali banjir menyatakan, telah melakukan penaksiran harga tanah yang berlokasi di Desa Mandingin dan Desa Aluan Besar.
Setelah melakukan pengukuran, pendataan dan pendokumentasian, sebanyak 191 bidang tanah berhasil disepakati untuk diganti rugi dengan uang sesuai harga taksiran dan luas lahan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab HST, dalam press rilisnya, Jumat (25/2/2022) menyebut, Ketua Tim Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kantor Pertanahan HST Wahyu Sutarto menyatakan, data dan harga taksiran sudah diumumkan.
Tidak ada keberatan yang diajukan masyarakat ke Pengadilan, sehingga 14 hari kemudian pembayan ganti rugi bisa dilaksanakan.
Baca juga: Warga Meratus di Batangalai Timur HST Minta Kolam Pengendali Banjir Juga di Wilayah Atas
Baca juga: Masih Terdampak Banjir, Petani Aluan Besar HST Uji Coba Tanam Padi di Lahan Berlumpur
Dijelaskan, sesuai aturan pelaksanaan ganti rugi dilaksanakan tanggal 4 Februari 2022. Namun, sesuai kondisi yang diperbolehkan dalam peraturan, pembayan ditunda.
“Ditunda karena pendanaannya belum siap. Akhirnya baru dilaksanakan 24 Februari kemarin,”kata Wahyu.
Penyerahan dokumen pelepasan hak dari masyarakat kepada tim pengadaan tanah, dilakukan secara simbolis.
Selanjutnya, pemberian penghargaan kepada pemilik lahan yang mempermudah program pemeirntah tersebut, dilakukan Bupati HST H Aulia Oktafiandi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Barabai dan Aula Kantor Pembakal Aluan Besar.
Aulia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pemilik tanah yang merelakan lahannya untuk membangun kolam regulasi.
Kolam itu untuk menampung air ketika terjadi banjir dengan tujuan meminimalkan dampak seperti terjadi saat banjir bandang Januari 2021 lalu.
Aulia berharap, setelah selesai pembayaran dan pelepasan hak, pelaksanaan fisik pembangunannya segera dilakukan.
Baca juga: Tanggapi Laporan Ada Buaya Berkeliaran, Bakakar 654 Murakata Tiga Jam Sisir Sungai Mandingin HST
Pembebasan lahan untuk proyek pemerintah pusat itu dananya bersumber dari sharing Pemkab HST sebesar Rp 13 miliar dan Pemprov Kalsel rencananya mengucurkan Rp 15 miliar.
Total pembangunan fisik kolam regulasi sendiri dianggarkan Rp 280 miliar melalui APBN secara bertahap, hingga 2023 mendatang.
Adapun luas lahan yang dibebaskan, meliputi 57,29 hektare di Desa Mandingin Kecamatan Barabai dan di Desa Aluan Besar Kecamatan Batubenawa. (banjarmasinpost.co.id/hanani)