Berita HST
Polres HST Musnahkan 97 Knalpot Brong Hasil Sitaan dari Pengendara Sepeda Motor dan Mobil
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Stadion Murakata Barabai usai apel gelar pasukan Keselamatan Intan 2022
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan memusnahkan 97 knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan suara bising hasil sitaan mulai tahun 2021 sampai 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (1/3/2022).
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Stadion Murakata Barabai usai apel gelar pasukan Keselamatan Intan 2022 yang dipimpin Kapolres AKBP Sigid Hariyadi.
Pemotongan secara simbolis dilakukan dengan cara memotong dengan mesin potong besi jenis gerinda, dilakukan secara bergantian oleh Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 1002 HST, Ketua Pengadilan Negeri HST serta Perwakilan Kejaksaan Negeri HST dan jajaran pemerintahan HST.
Pemusnahan secara massal akan dilakukan bertahap oleh pihak Polres dengan cara dipress kemudian di potong-potong hingga menjadi bagian potongan kecil.
Baca juga: Rambai, Buah Langka Muncul di Pasar Keramat Kota Barabai Kabupaten HST
Baca juga: Longsor di Desa Alat RT 02 Makin Parah, Warga Berharap Pemkab HST Prioritaskan Penyiringan
Kapolres HST menjelaskan, ada 83 knalpot brong hasil razia di Kota Barabai oleh Satlantas, satu di antaranya knalpot mobil.
Sedangkan 15 knalpot lainnya hasil razia dari luar Kota Barabai.
"Razia dilakukan secara hunting di sejumlah titik baik di kota Barabai maupun luar kota Barabai. Jika menemukan knalpot tak sesuai standar berlalu lintas kami sita dan ditilang," kata Sigid.
Dijelaskan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan, khususnya pada saat bulan Ramadhan tahun lalu.
Pada saat masyarakat salat isya dan salat tarawih pengendara dengan knalpot brong melakukan aksi kebut-kebutan yang menimbulkan suara bising.
Baca juga: Empati Mengalir pada Korban Kebakaran Sungairiam, Instansi Terkait Pemkab Tala Salurkan Bantuan
Baca juga: Satpol PP Tanahlaut Kembali Ciduk Pelaku Prostitusi Daring, Warga Dukung Razia Digencarkan
"Karena sudah meresahkan masyarakat dan melanggar aturan berlalu lintaskami lakukan tindakan tegas," kata Kapolres.
Disebutkan, tindakan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,khususnya pengendara sepeda motor maupun mobil agar menjaga toleransi baik dengan sesama pengguna jalan maupun lingkungan masyarakat sekitar.
"Apalagi Kavupaten HST masyakatnya agamis," kata Kapolres.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)