Berita Tanahlaut
Satpol PP Tanahlaut Kembali Ciduk Pelaku Prostitusi Daring, Warga Dukung Razia Digencarkan
Satu demi satu pelaku perbuatan menyimpang terus digaruk oleh personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut (Tala)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satu demi satu pelaku perbuatan menyimpang terus digaruk oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkini, personel Satpol PP Tala yang langsung dipimpin Kepala Satuan H Muhammad Kusri merazia sebuah rumah (perumahan) di Desa Nusaindah, Kecamatan Batibati.
Mereka menangkap tangan pasangan bukan muhrim sedang berduaan di kamar.
Kalangan warga Tala pun mendukung penuh langkah Satpol PP Tala yang belakangan ini cukup intens menggeruduk penyakit masyarakat (pekat), mulai dari pelaku mabuk-mabukan, penjual miras/gaduk, prostitusi daring (online) dan pasangan ngamar.
Baca juga: Hilang Saat Melaut, Jasad Nelayan Batakan Ditemukan Mengapung di Tanjungsilat Tanahlaut Kalsel
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Tala Terus Menanjak Lampaui Kasus Baru, Puluhan Masih Dirawat di RS
"Lanjutkan, sasar terus orang-orang kayak gitu, merusak lingkungan saja," ucap Rahmat, warga Angsau, Pelaihari, Selasa (29/2/2022).
Menurutnya orang-orang yang kerap melakukan perbuatan menyimpang seperti itu mesti diganjar sanksi keras guna memberi efek jera.
"Kalau hanya dinasihati dan bikin pernyataan tertulis tidak mengulangi, kayaknya belum bisa bikin jera," sebutnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala HM Kusri mengatakan pihaknya lumayan sering mendapat laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja seks komerisal berbasis daring di wilayah Kabupaten Tanahlaut.
Termasuk yang berada di Nusaindah. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan menemukan laki-laki perempuan berduaan di dalam kamar, Jumat malam kemarin.
Baca juga: Anak Panti Asuhan di Kabupaten Banjar Diajak Komunitas Ruang Berbagi untuk Menggapai Mimpi
Perempuan tersebut berinisial P, warga Landasanulin, Kota Banjarbaru. Lajang berusia 22 tahun ini mengaku baru dua hari berada di rumah di Nusaindah tersebut.
Personel Satpol PP kemudian mengamankannya ke markas Satpol PP di Kota Pelaihari guna didata dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut.
"P mengakui bahwa benar dia berprofesi sebagai pekerja seks komersial berbasis online," sebut Kusri.
Dikatakannya, pihaknya juga telah memberi wejangan dan mengingatkan agar tidak lagi berbuat seperti itu.
Selanjutnya perempuan itu dijemput pihak keluarga.
(banjarmasinpost.co.id/roy)