Kriminalitas Banjarmasin
Terima Aliran Dana Arisan Online Fiktif Istrinya, Oknum Polresta Banjarmasin MS Kini Jadi Tersangka
MS sebelumnya bertugas di Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum Polisi berinisial MS suami dari tersangka kasus arisan online fiktif di Kota Banjarmasin berinisial RA resmi berstatus tersangka.
"Informasi dari Kabid Propam, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (1/3/2022).
Kombes Rifa’i mengatakan, MS yang sebelumnya bertugas di Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online yang masuk ke rekening pribadinya.
Seperti isterinya bandar arisan online fiktif yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan, MS juga dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Istri, Suami Bandar Arisan Online Masih Diperiksa Intensif Propam Polda Kalsel
Baca juga: Viral Kasus Arisan Online di Banjarmasin, Ini Kata Pengacara dan Kurator Kepailitan
Termasuk di antaranya Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga diterapkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel.
Penanganan dugaan pidana oleh MS ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Kalsel.
MS saat ini juga masih ditahan oleh Bid Propam Polda Kalsel.
"Jadi dua-duanya jalan prosesnya," ujar Kombes Rifa’i.
Ia mengatakan, jika MS terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik maka konsekuensinya selain hukuman pidana juga ancaman pemecatan dari Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Baca juga: Puting Beliung di Tinggiran Tengah Batola, Syarifudin Sempat Kumandangkan Azan
Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2022, Polresta Banjarmasin Turunkan 50 Personel
Terkait penanganan kasus ini, Polda Kalsel kata Kabid Humas masih terus melakukan penelusuran dan mengamankan aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka.
Termasuk soal aliran dana, barang mewah, rumah, aset usaha, kendaraan roda empat dan yang lainnya.
Penyidik juga bekerjasama dengan bank dan PPATK untuk menelusuri keuangan yang bersangkutan.
Dana, barang dan aset yang diamankan tentu berpeluang menjadi barang bukti dalam pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh RA bersama sang suami.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)