Berita Tanahlaut

Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota Dewan, Kapolres Tanahlaut Tegaskan Hal Ini

Kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang melibatkan mantan anggota DPRD Tala, Syahrun, hingga kini masih dalam proses penyidikan petugas.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Inilah barang bukti mobil pikap berisi TBS sawit yang diamankan petugas dalam kasus dugaan pencurian sawit yang melibatkan mantan anggota DPRD Tala. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan mantan anggota DPRD Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Syahrun, hingga kini masih dalam proses penyidikan petugas.

Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Jumat (4/3/2022), penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tala saat ini masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik setempat.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Tala Kalsel Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Penyidik Lacak Penadah

Baca juga: Satu Lagi Infeksi Covid-19 Renggut Nyawa Warga di Tanahlaut, Kesembuhan Terus Mengalir

Penyidik dikatakannya masih memeriksa saksi-saksi guna melengkapi pemberkasan dan pengembangan dugaan pencurian yang melibatkan mantan wakil rakyat Tala tersebut.

"Sudah tujuh orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Sekarang proses penyidikannya masih sedang berjalan," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, orang nomor satu di lingkup Polres Tala tersebut menyatakan hal tersebut sangat dimungkinkan.

Pasalnya dalam dugaan pencurian TBS sawit tersebut tentu tidak serta merta hanya dilakukan oleh Syahrun seorang diri.

Dikatakannya, jika dalam perkembangan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan mengarah adanya keterlibatan pihak atau pelaku lain maka penyidik akan melakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

"Kalau memang hasil pemeriksaan saksi sudah cukup untuk mengarah ke tersangka, otomatis kita akan gelarkan dan penetapan tersangka (lain)nya," tegas Rofikoh.

Sementara itu status Syahrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tala.

Penetapan status tersangka tersebut telah diumumkan Kapolres Tala saat menggelar press conference kasus tersebut 23 Februari 2022 lalu.

Syahrun ditangkap personel Polres Tala yang langsung dipimpin Kapolres pada 21 Februari 2022 pukul 18.21 WIta di Jalan Navatani Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut pada Minggu (20/2/2022) pukul 16.12 Wita di kebun Kintap 1 Jalan Tambirangin RT 09 RW 03.

Baca juga: Tenggelam di Kawasan Siring Kodim 1005 Batola Kalsel, Siswi SMAN 1 Marabahan Ini Ditemukan Meninggal

Baca juga: Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Kuin Cerucuk Diamankan Polsek Banjarmasin Barat

Saat itu security dan anggota Brimob mengamankan satu unit mobil bak terbuka (pikap) grand max hitam nopol DA 8579 LM bermuatan TBS sawit.

Pikap itu dikemudikan Alfianor dan Syahrun.

Saat itu pikap tersebut bergerak akan keluar dari kebun sawit KJW, melewati Pos 1 Blok VI 24.

Kemudian oleh petugas pikap tersebut diserahkan ke Polsek Kintap. Keesokan harinya, personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Tala menangkap Syahrun.

TBS yang diduga dicuri Syahrun sebanyak 95 janjang (TBS) atau sekitar 1,5 ton.

Nilai kerugian yang dialami PT KJW sekitar Rp 3,1 juta.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved