Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Lipatan Celana, Satu Tersangka Diamankan Anggota Satresnarkoba

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Barang bukti yang diamankan dari MA 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Tersangkanya adalah MA (27) warga jalan Kampung Melayu Laut RT. 01 No. 32 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (5/3/2022) mengatakan, MA diciduk anggotanya pada Kamis, (3/3/2022) sekira jam 23.00 Wita.

Dia ditangkap di Jalan A. Yani Km. 6,7 RT. 01 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Memiliki Sabu, Peempuan Muda di Tanbu Mendekam di Sel Polsek Simpangempat

Baca juga: Buru Pembuang Bayi di Mantuil Banjarmasin, Begini Polisi Ungkap Hasil Autopsi

"Dari tersangkanya kita amankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket sabu-sabu seberat 5.5 gram," jelas Kasat resnarkoba.

Selain paket berisi sabu-sabu, mereka juga mengamankan satu tbuah kotak kecil merek Mitsuwa Brand, satu dompet kecil motif bunga warna ungu, satu plastik klip kecil, dan satu unit ponsel.

Baca juga: Mahasiswa di Tapin Ikut Perjuangkan Hak Buruh Sawit

Untuk mengelabui petugas, pria lulusan SD ini menyimpan barang haram tersebut di lipatan celananya.

Sebelumnya, polisi juga menemukan paket sabu itu di saku celana kanannya.

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin," tutup Kompol Mars Suryo.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved