Berita Banjarmasin
Sepekan Operasi Keselamatan Intan 2022, Penindakan Tilang Difokuskan Pada Pelanggar Tertangkap E-TLE
Penindakan berupa tilang sementara hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh sistem tilang E-TLE
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepekan sudah Operasi Keselamatan Intan 2022 dilaksanakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Minggu (6/3/2022).
Operasi Kepolisian dengan penekanan pada fungsi lalu lintas ini masih akan berlangsung sepekan ke depan hingga Senin (14/3/2022).
Berfokus pada pembinaan, edukasi dan penyuluhan tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan bahaya penyebaran Covid-19, Polda Kalsel mengutamakan langkah preemptif dan preventif terhadap pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini.
Dengan kata lain, personel yang terlibat dalam operasi ini di lapangan tidak melakukan penindakan tilang terhadap pengendara kecuali bagi pelanggaran yang terindikasi dapat membahayakan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Baca juga: Dua Hari Diberlakukan, Belasan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera E-TLE di Banjarmasin Ditilang
Baca juga: VIDEO Kamera E-TLE di Banjarmasin Rekam Rata-Rata 700 Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Hari
Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2022, Polresta Banjarmasin Turunkan 50 Personel
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti mengatakan, selama operasi ini penindakan berupa tilang sementara hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
"Karena sudah operasional secara penuh, pelanggaran yang dideteksi melalui E-TLE kita lakukan penindakan tilang," kata Kompol Tri.
Hingga Jumat (4/3/2022) saja, sudah ada 27 surat konfirmasi yang dikirimkan oleh Satgas Back Office E-TLE Polda Kalsel kepada pelanggar lalu lintas yang kepergok oleh E-TLE.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu terdeteksi oleh sistem E-TLE yang mengawasi pengendara di dua titik di Kota Banjarmasin yaitu Jalan A Yani Kilometer 6 dan di persimpangan Jalan Pangeran Samudera.
Bagi masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi baik secara daring melalui laman website Korlantas Polri yang alamatnya tertera di surat konfirmasi atau datang langsung ke Satgas Gakkum di Mapolda Kalsel.
Dari sana, pelanggar lalu lintas akan diberikan surat tilang dan diwajibkan membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk.
Jika denda tilang tidak dibayarkan, maka Kepolisian akan menerbitkan pembatalan pengesahan STNK kendaraan bermotor tersebut.
Baca juga: VIDEO Kapolri Luncurkan E-TLE, Pemprov Kalsel Dukung Polda Ikut Peluncuran Tahap Kedua
STNK baru bisa kembali disahkan apabila pemilik kendaraan membayar denda tilang.
"Untuk kendaraan bermotor yang memang sudah dipindahtangankan atau di jual, penerima surat bisa menjelaskan hal tersebut dalam konfirmasinya," kata Kompol Tri. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
