Religi

Kelompok Orang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Bayar Fidyah

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kelompok orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa wajib. Ikuti tata cara bayar fidyah.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
minanews.net
Puasa Ramadhan 1443 Hijriah tak lama lagi tiba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramadhan 1443 H tak lama lagi sudah tiba. Tak sampai satu bulan lagi Bulan Ramadhan 2022 bakal ditemui.

Bulan Ramadhan tak terlepas dengan ibadah puasa, karena terdapat perintah Allah untuk berpuasa selama sebulan penuh bagi umat muslim.

Meski demikian, tidak semua orang bisa menunaikan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.

Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Maka bolehkah orang-orang tersebut meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan?

Baca juga: Tata Cara Shalat Tasbih Dijabarkan Buya Yahya, Begini Jumlah Rakaat dan Waktu Pelaksanaanya

Baca juga: Hukum Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Ayyamul Bidh, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terdapat kelompok orang-orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa wajib.

Kondisi-kondisi tersebut tertuang dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam ayat di atas disebutkan kondisi seseorang yang sakit. Ustadz Adi Hidayat menyebut tidak semua sakit bisa dibebaskan puasa.

"Ulama terbagi dalam tiga pendapat, pendapat pertama dzhohiriah atau tekstual, disebut sakit maka ia boleh membatalkan puasanya, sakit apa saja, namun pendapat ini kurang kuat, kalau tafsir begini nanti semua yang sakit batal puasa misalnya hanya keseleo kemudian merasa sakit, ini tidak bisa diambil sebagai dalil, maka ditolak oleh para ulama," papar Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Pendapat kedua adalah sakit yang menyulitkan untuk puasa. Kadarnya seseorang tersebut bisa puasa namun sulit.

Kemudian pendapat ketiga di kalangan jumhur menyebutkan sakit yang ketika berpuasa maka akan memperparah sakitnya atau berdampak buruk bagi dirinya.

Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat (Youtube Adi Hidayat Official)

"Orang yang dikiaskan secara dzhohir sehat namun tidak ada kemampuan untuk berpuasa seperti orang sakit, orang yang dimaksud adalah orang yang mengandung dan menyusui bagi perempuan," jelasnya.

Ini karena pada ibu yang mengandung dan menyusui merasa khawatir ketidakmmapuan tubuh untuk berpuasa dan bisa membahayakan dirinya dan bayinya maka berlaku hukum kebolehan untuk tidak menunaikan puasa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved