Religi

Kelompok Orang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Bayar Fidyah

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kelompok orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa wajib. Ikuti tata cara bayar fidyah.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
minanews.net
Puasa Ramadhan 1443 Hijriah tak lama lagi tiba. 

Kelompok lainnya yang tidak dibolehkan berpuasa adalah musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Baca juga: Keutamaan Puasa Nisfu Syaban Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Simak Niatnya dalam Bahasa Arab

Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

Serta kelompok selanjutnya dibolehkan tidak puasa Ramadhan adalah orang yang secara medis telah dilarang berpuasa, ialah orang yang sudah sangat sepuh atau tua renta.

Ramadhan 1443 H bakal tiba tidak sampai satu bulan lagi.
Ramadhan 1443 H bakal tiba tidak sampai satu bulan lagi. (ecteezy.com)

Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan

Konsekuensi dari batalnya puasa dan cara mengganti puasa yang tertinggal, Ustadz Adi Hidayat menerangkan bisa diganti di hari lain atau qadha.

Selanjutnya, dengan cara membayar fidyah yakni tidak puasa namun diganti dengan kadar makanan yang dicukupkan bagi seseorang.

Untuk kaum hawa yang mengandung dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah namun lebih utama mengqadha puasa di hari lain.

Bagi kelompok orang yang sudah sepuh ataupun memiliki penyakit tertentu yang divonis medis yang tidak bisa puasa, maka tidak berlaku qadha dan membayar fidyah.

Baca juga: Body Goals Didapat Tanpa Diet Menyiksa, dr Zaidul Akbar Beberkan Cara Hidup Sehat ala Rasulullah SAW

Cara membayar fidyah adalah disesuaikan dengan kadar makan dalam sehari. Umumnya makan seseorang tiga kali sekali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved